Palembang.Metro
Sumut
Polsek
Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan, kurang dari 1×24 jam, berasil
membekuk MS (38) terduga pelaku pembunuhan AKZ (37), juru parkir di Jalan
Kapten A Rivai, Lorong Nilam tepatnya di belakang Transmart. Jumat (27/10/2017).
Selain
menangkap MS, Polisi juga memburu IW dan TM, yang juga terlibat dalam
pembunuhan tersebut.
Kapolsek,
Kompol Handoko Sanjaya, menuturkan, pembunuhan terhadap AKZ diduga terkait
perebutan lahan parkir.
Sebenarnya
masalah tersebut antara pelaku dan kakak korban, namun mereka melampiaskannya
dengan menghabisi AKZ.
MS
mengaku pada penyidik bahwa ia dibacok saat sedang santai oleh kakak korban dan
mengenai tangan kananya hingga luka. MS pun pulang dan memberitahu adiknya IW
dan
adik iparnya TM akan peristiwa tersebut, pada Senin (23/10/2017).“Tak terima
sudah dibacok oleh kakak korban. Dengan bermodalkan senjata golok dan pisau
mereka menunggu di TKP. Korban yang muncul jadi pelampiasan mereka,” jelas
Kapolsek.
Tersangka
MS dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 170 KUHP
tentang pengeroyokan dan diancam dengan hukuman diatas 10 tahun penjara.(KF/Humas
Polres Palembang – Polda Sumsel).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar