Sat Reskrim Polres Sukabumi Tangkap Dua Penjual Benur Lobster

Sukabumi.Metro Sumut
Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga akan menjual benur ke wilayah bogor. Senin (16/10/2017).

Kedua tersangka tersebut yakni DD (33) warga Kampung Cimaja RT003/002 Desa Cimaja Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi dan SA (25) warga Kampung Ciwaru RT002/012 Desa Cikahuripan Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi.

Para pelaku ini terbukti melakukan tindak pidana mengeluarkan dan mengedarkan benih lobster, dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 2.167 ekor benur masih hidup.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dhoni Erwanto SIK menjelaskan, dua orang tersangka tersebut sebelumnya akan menjual barang bukti ke wilayah bogor.

“Kami amankan mereka tadi (kemarin.red) siang tepatnya pukul 12.30 WIB, saat hendak membawa benur di Kampung Marinjung Hilir Desa Karang Papak untuk dibawa dan dijual ke wilayah Bogor,” tutur AKP Dhoni Erwanto SIK.

Barang bukti yang berhasi diamankan, sudah dikemas rapih dengan masing-masing berisi benur 100 ekor hingga 250 ekor dalam keadaan hidup dan siap jual. “Kalau dijual dengan harga Rp38 ribu untuk mutira dan Rp4.500 untuk benur pasir, barang bukti yang kami amankan totalnya mencapai Rp62 juta,” bebernya.

Untuk harganya sendiri, kata AKP Dhoni SIK, dijual variatif tergantung dimana nantinya benur tersebut dijual. Misalnya, untuk diluar kota, harga bisa menembus angka Rp65 ribu per ekor.

Sementara jika dijual ke luar negeri, benur bisa bernilai Rp165 ribu per ekornya. “Nilai harga akan berubah, jika pemasaran sudah berada di luar kota. Bahkan jika dijual ke luar negeri, harganya sangat menggiurkan,” kata AKP Dhoni.

Bisnis benur sendiri, meski dilarang tapi tak ada matinya. Hal tersebut lantaran nilai keuntungan yang didapatkan sungguh menggiurkan dibandingkan usaha jual beli ikan lainnya. “Tindakan pengepul terus terjadi. Karena keuntungan yang diambil sangat menggiurkan,” beber AKP Dhoni.(Humas Polres Sukabumi).

Tidak ada komentar