Sat Reskrim Polres Sukabumi Tangkap Dua Penjual Benur Lobster
Sukabumi.Metro Sumut
Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankan
dua pelaku yang diduga akan menjual benur ke wilayah bogor. Senin (16/10/2017).
Kedua tersangka tersebut yakni DD (33) warga Kampung
Cimaja RT003/002 Desa Cimaja Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi dan SA (25)
warga Kampung Ciwaru RT002/012 Desa Cikahuripan Kecamatan Cisolok Kabupaten
Sukabumi.
Para pelaku ini terbukti melakukan tindak pidana
mengeluarkan dan mengedarkan benih lobster, dengan barang bukti yang diamankan
sebanyak 2.167 ekor benur masih hidup.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dhoni Erwanto SIK
menjelaskan, dua orang tersangka tersebut sebelumnya akan menjual barang bukti
ke wilayah bogor.
“Kami amankan mereka tadi (kemarin.red) siang tepatnya
pukul 12.30 WIB, saat hendak membawa benur di Kampung Marinjung Hilir Desa
Karang Papak untuk dibawa dan dijual ke wilayah Bogor,” tutur AKP Dhoni Erwanto
SIK.
Barang bukti yang berhasi diamankan, sudah dikemas
rapih dengan masing-masing berisi benur 100 ekor hingga 250 ekor dalam keadaan
hidup dan siap jual. “Kalau dijual dengan harga Rp38 ribu untuk mutira dan
Rp4.500 untuk benur pasir, barang bukti yang kami amankan totalnya mencapai
Rp62 juta,” bebernya.
Untuk harganya sendiri, kata AKP Dhoni SIK, dijual
variatif tergantung dimana nantinya benur tersebut dijual. Misalnya, untuk
diluar kota, harga bisa menembus angka Rp65 ribu per ekor.
Sementara jika dijual ke luar negeri, benur bisa
bernilai Rp165 ribu per ekornya. “Nilai harga akan berubah, jika pemasaran
sudah berada di luar kota. Bahkan jika dijual ke luar negeri, harganya sangat
menggiurkan,” kata AKP Dhoni.
Bisnis benur sendiri, meski dilarang tapi tak ada
matinya. Hal tersebut lantaran nilai keuntungan yang didapatkan sungguh
menggiurkan dibandingkan usaha jual beli ikan lainnya. “Tindakan pengepul terus
terjadi. Karena keuntungan yang diambil sangat menggiurkan,” beber AKP Dhoni.(Humas
Polres Sukabumi).
Post a Comment