Polres Sumedang Tangkap 2 Pelaku Curas Dan 1 Penadah
Sumedang.Metro
Sumut
Sebanyak
dua tersangka pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) IF dan OS, serta satu
penadah inisial AS, diamankan Sat Reskrim Polres Sumedang, Polda Jawa Barat.
Jumat (06/10/2017).
Kapolres
Sumedang AKBP Hari Brata SIK, dalam press realease kasus tersebut menyampaikan
bahwa penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor
LP/B/493/IX/2017/JBR/RES SMD/SEK JATINANGOR tanggal 8 September 2017 dengan TKP
Jalan Sayang No 51 Desa Sayang Kecamatan Jatinangor.
Berdasarkan
laporan tersebut, anggota Sat Reskrim melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan
informasi tentang pelaku. Akhirnya setelah mendapatkan beberapa alat bukti, Sat
Reskrim Polres Sumedang mengejar pelaku dan berhasil mengamankan dua pelaku dan
satu penadah.
Dari
tangan pelaku diamankan 1 unit kendaraan bermotor beserta STNK, handphone, dan
kartu ATM. Akibat tindakan tersebut pelaku IF dan OS diancam dengan hukuman
penjara selama 12 tahun, karena diduga melanggar Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2
KUHPidana, sedangkan AS diancam dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Menurut
AKBP Hari Brata, pihaknya terus bekerja keras untuk menekan ruang gerak pelaku
tindak pidana di wilayah hukum Polres Sumedang. Penangkapan tersebut sebagai
bukti keseriusan Polres Sumedang untuk memberantas pelaku tindak pidana
kususnya pelaku C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) di wilayah Kabupaten Sumedang.(Humas
Polres Sumedang).

Post a Comment