Situbondo.Metro
Sumut
Rabu
(25/10/2017) sekitar pukul 17.00 wib Satnarkoba Polres Situbondo berhasil
mengamankan seorang warga kel. Mimbaan Panji yang diduga menjual atau
mengederkan obat daftar G jenis Pil trex.
Tersangka
GSR (26) warga Mimbaan kecamatan Panji diamankan Tim Opsnal Satnarkoba di
pinggir jalan desa Pasir Putih kecamatan Bungatan Situbondo. Sebelumnya petugas
sudah menerima informasi terkait aktifitas tersangka ini yang kemudian
ditindaklanjuti dengan penyelidikan karena kuat dugaan menjual atau mengedarkan
obat daftra G jenis Pil Trex.
Saat
dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 600
butir pil trex didalam kantong jaket yang dikenakan tersangka GSR.
Kasubag
Humas Iptu Nanang menjelaskan bahwa tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan
secara intensif guna mengungkap jaringan tersangka memperoleh pil trex
tersebut.(Humas Polda Jatim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar