Kadis Perhubungan Kota Medan Sosialisasikan Peraturan Walikota Medan Nomor 70 Tahun 2017

Medan.Metro Sumut
Kadis Perhubungan Kota Medan Renward Parapat Sosialisasikan peraturan walikota medan nomor 70 tahun 2017 tentang tata cara pemindahan/penderekan, penguncian, dan pengembosan/pengempesan roda kendaraan bermotor di Kota Medan, di ruang rapat II kantor Walikota Medan, Jumat (20/10/2017).

Untuk keamanan, kelancaran, ketertiban dan keselamatan lalu lintas pemerintah daerah dapat melakukan pemindahan/penderekan, penguncian dan pengembosan roda kendaraan bermotor jika kendaraan yang berhenti/ parkir pada tempat-tempat yang dilarang pada tempat yang dinyatakan dengan rambu-rambu lalu lintas pada pasal 4 ayat 1 (a).

Pemindahan/ penderekan dilakukan setelah terlebihi dahulu diberikan peringatan dan kesempatan selama 10 (sepuluh) menit kepada pemilik untuk memindahkan kendaraannya ketempat yang layak parkir jika lewat dari waktu yg ditentukan maka petugas akan melakukan penderekan/pemindahan pasal 5 ayat 4 (e).

Dengan adanya perwal 70 tahun 2017 diharapkan dapat meningkatkan kondisi perlalulintasan yang berkemampuan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, kelancaran dan kenyamanan berlalu lintas.(Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan).

Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger