Edarkan Sabu-Sabu Warga Sungai Pauh Langsa Di Amankan Polisi
Satuan
Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil menggiring dua tersangka pengedar sabu
warga Gampong Sungai Pauh Pusaka Dusun Nelayan Kecamatan Langsa Barat. kamis (05/10/2017).
Kapolres
Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa,Sik melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi,Sik
membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka, M. Nasir (35)
pekerjaan Nelayan dan Saddam (26) pekerjaan Wiraswasta yang keduanya penduduk
Sungai Pauh Pusaka Dusun Nelayan Kecamatan Langsa Barat.
Sementara
barang bukti yang berhasil disita berupa10 paket Sabu dengan berat
keseluruhannya 1,44 Gram, 1 unit HP merk Nokia warna hitam dan 1 unit HP merk
Vivo warna putih.
Penangkapan
kedua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang bahwa perbuatan
kedua terduga yang sering sekali mengedarkan barang haram digampong tersebut
sudah sangat meresahkan warga sekitar.
Berangkat
dari laporan tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan di TKP,
Setelah mengumpulkan sejumlah informasi dan melakukan observasi, kemudian
melakukan penangkapan terhadap tersangka M. Nasir kemudian dilanjutkan dengan
penggeledahan dan ditemukan barang-bukti berupa 10 paket sabu-sabu yang
disembunyikan didalam kotak fiber ikan.
Dari
hasil pengembangan pihak polisi selanjutnya berhasil mengamankan seorang
tersangka Saddam yang diduga telah menyerahkan/menjual sabu dirumahnya di KM-5
Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat serta mengamankan barang-bukti
lainnya berupa 1 unit HP merk Vivo warna putih milik tersangka.
Lalu
kedua tersangka digiring ke Mapolres Langsa berserta barang-bukti dan diamankan
diruangan Sat Res Narkoba di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih
lanjut. (Syaf).

Post a Comment