Curi Tas Perwira TNI, Dua Warga Medan Ditangkap Di Aceh Utara
Aceh
Utara.Metro Sumut
Dua
warga Sumatera Utara, Medan harus mendekam di Hotel Prodeo, Lhoksukon, Aceh
Utara. Keduanya ditangkap karena mencuri barang penumpang bus Simpati STAR.
Tidak tanggung-tanggung, barang yang dicuri itu milik penumpang berpangkat
perwira TNI AD.
Kedua
warga Medan ini yaitu, MI (32), Alamat Garu, Desa Harjosari, Medan Amplas. Dan
RA (23), Desa Kota Galuh, Medan Amplas. Keduanya ditahan polisi atas dugaan
mencuri barang milik Binson Simbolon, seorang anggota TNI berpangkat Mayor
beralamat di Asrama Denpom IM/1 Lhokseumawe.
Peristiwa
ini terjadi Minggu (22/10). Dimana saat korban dan dua pelaku menumpangi bus
Sempati Star dari arah Medan menuju Banda Aceh. Pelaku diduga beraksi saat
dalam perjalanan. Setelah mencuri barang-barang milik korban yang disimpan
dalam tas, pelaku kemudian turun dari bus di kawasan Lhoksukon.
“Sekitar
pukul 04.00 WIB, seorang penumpang lainnya di dalam bus memberitahukan kepada
korban untuk memeriksa tasnya. Sebab penumpang ini merasa curiga dengan
gerak-gerik dua pelaku yang baru saja turun dari bus,” kata Kapolres Aceh Utara
AKBP Untung Sangaji melalui Kapolsek Lhoksukon AKP Teguh Yano Budi, kepada
wartawan.
Selanjutnya,
korban langsung memeriksa tasnya dan terkejut saat melihat barang-barang sudah
hilang. Selanjutnya korban meminta sopir bus untuk melacak kedua pelaku.
“Korban
kemudian juga turun di Lhoksukon, lalu menghubungi dua personel Koramil
(Lhoksukon) untuk dilakukan pengecekan di mana dua pelaku turun bus. Dua pelaku
ditemukan di pinggir jalan sedang menunggu bus lainnya arah Lhokseumawe (arah
berlawanan). Namun satu dari dua pelaku, yakni MI kabur dengan alasan kencing.
Yang satu lagi yakni RK langsung diperiksa, kemudian dibawa ke Polsek,”
ujarnya.
Ditambahkan,
setelah dilakukan pengembangan, personelnya mendapat informasi bahwa pelaku MI
sudah menumpangi salah satu bus lainnya. Saat itu, polisi langsung membuat
razia dan memberhentikan bus yang ditumpangi MI.
“Dari
dua pelaku, turut diamankan barang bukti milik korban berupa dua HP Samsung, 1
power bank, 1 cincin emas, 1 jam tangan, 1 unit HP Nokia, 2 dompet dan uang
tunai Rp400 ribu. Saat ini dua pelaku sudah kita tahan untuk penyelidikan lebih
lanjut,” imbuhnya. (Adi)
Post a Comment