Curi Tas Perwira TNI, Dua Warga Medan Ditangkap Di Aceh Utara

Aceh Utara.Metro Sumut
Dua warga Sumatera Utara, Medan harus mendekam di Hotel Prodeo, Lhoksukon, Aceh Utara. Keduanya ditangkap karena mencuri barang penumpang bus Simpati STAR. Tidak tanggung-tanggung, barang yang dicuri itu milik penumpang berpangkat perwira TNI AD.

Kedua warga Medan ini yaitu, MI (32), Alamat Garu, Desa Harjosari, Medan Amplas. Dan RA (23), Desa Kota Galuh, Medan Amplas. Keduanya ditahan polisi atas dugaan mencuri barang milik Binson Simbolon, seorang anggota TNI berpangkat Mayor beralamat di Asrama Denpom IM/1 Lhokseumawe.

Peristiwa ini terjadi Minggu (22/10). Dimana saat korban dan dua pelaku menumpangi bus Sempati Star dari arah Medan menuju Banda Aceh. Pelaku diduga beraksi saat dalam perjalanan. Setelah mencuri barang-barang milik korban yang disimpan dalam tas, pelaku kemudian turun dari bus di kawasan Lhoksukon.

“Sekitar pukul 04.00 WIB, seorang penumpang lainnya di dalam bus memberitahukan kepada korban untuk memeriksa tasnya. Sebab penumpang ini merasa curiga dengan gerak-gerik dua pelaku yang baru saja turun dari bus,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kapolsek Lhoksukon AKP Teguh Yano Budi, kepada wartawan.

Selanjutnya, korban langsung memeriksa tasnya dan terkejut saat melihat barang-barang sudah hilang. Selanjutnya korban meminta sopir bus untuk melacak kedua pelaku.

“Korban kemudian juga turun di Lhoksukon, lalu menghubungi dua personel Koramil (Lhoksukon) untuk dilakukan pengecekan di mana dua pelaku turun bus. Dua pelaku ditemukan di pinggir jalan sedang menunggu bus lainnya arah Lhokseumawe (arah berlawanan). Namun satu dari dua pelaku, yakni MI kabur dengan alasan kencing. Yang satu lagi yakni RK langsung diperiksa, kemudian dibawa ke Polsek,” ujarnya.

Ditambahkan, setelah dilakukan pengembangan, personelnya mendapat informasi bahwa pelaku MI sudah menumpangi salah satu bus lainnya. Saat itu, polisi langsung membuat razia dan memberhentikan bus yang ditumpangi MI.

“Dari dua pelaku, turut diamankan barang bukti milik korban berupa dua HP Samsung, 1 power bank, 1 cincin emas, 1 jam tangan, 1 unit HP Nokia, 2 dompet dan uang tunai Rp400 ribu. Saat ini dua pelaku sudah kita tahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya. (Adi)

Tidak ada komentar