Curi Kabel 4 Karyawan Diamankan Polres Bartim
Bartim.Metro
Sumut
Jajaran
reserse kriminal Polres Barito Timur (Bartim) berhasil menangkap 4 pelaku
pencurian kabel milik perusahaan batu bara PT. Adaro Indonesia di kantor coal
hauling operation PT. Adaro Indonesia yang berada di KM 29 Desa Pulau Patai
Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Bartim, Kalteng. Kamis (26/10/2017).
AY
(20) warga jalan Pasar Kapar RT 2 Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong,
Kalsel. JUL (31) warga Desa Kabua Kecamatan Pamarangan Kiwa, Kabupaten
Tabalong. RN (21) warga Desa Lokbayur RT 1 Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong
dan MAA (21) warga Tangki Hijau RT 7 Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong
harus mendekam di sel tahanan Polres Bartim untuk mempertanggung jawabkan
perbuatanya.
Keempat
pelaku tersebut yang merupakan karyawan PT. Adaro Indonesia diketahui melakukan
pencurian kabel tanam bawah tanah ukuran 4×50 mm dengan panjang 30 Meter dan
berat 70 Kg milik PT. Adaro dari dalam gudang penyimpanan di TKP.
Atas
perbuatan para tersangka pihak PT Adaro Indonesia mengalami kerugian sebesar
8,5 juta rupiah dan melaporkan kejadian pencurian kabel tersebut ke sentra
pelayanan kepolisian Polres Bartim, Selasa (24/10/2017) sekitar pukul 13.00
WIB.
Kapolres
Bartim AKBP Raden Petit Wijaya, SIK melalui Kasatreskrim Polres Bartim AKP
Andhi Kurniawan, S.Pd, SIK saat dikonfirmasi Tribratanews mebenarkan bahwa
pihaknya telah mengamankan 4 orang tersangka terkait kasus pencurian kabel
milik PT. Adaro Indonesia.“Kemaren ke 4 orang karyawan PT. Adaro telah kita
tetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di ruang tahanan
Polres Bartim,” kata AKP Andhi melalui pesan WA, Kamis (26/10/2017) siang.
Kasatreskrim
menambahkan bahwa aksi pencurian tersebut telah direncanakan oleh para pelaku,
dimana salah satu pelaku adalah yang bertanggung jawab di gudang tersebut dan
memegang kunci gudang. Pada saat beraksi kunci gudang tersebut diberikan kepada
pelaku lain untuk mengambil barang curian berupa kabel didalam gudang.“Kita
telah amankan barang bukti berupa 1 unit truck yang digunakan pelaku untuk
membawa barang curian dan uang tunai Rp 750 ribu sisa hasil penjualan kabel
curian. Para tersangka kita jerat pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman 7
tahun penjara,” jelasnya.(Humas Polda Kalteng).
Post a Comment