Jumat, 15 September 2017

Unit Reskrim Polsek Tempilang Bangka Barat Tangkap Pelaku Perjudian Dan Simpan Obat Somadril

Bangka Barat.Metro Sumut
Anggota Unit Reskrim Polsek Tempilang, Polres Bangka Barat, Polda Kepulauan Bangka Belitung, menangkap tersangka pelaku tindak pidana obat Somadrik dan perjudian di Desa Sangku Kecamatan Tempilang, pada Rabu (13/09/2017) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelaku yang diamankan adalah J (42 tahun) warga Kecamatan Tempilang dengan kasus obat Somadril dan perjudian. Kemudian diamankan Jo (36) dan Z (21), keduanya juga warga Kecamatan Tempilang.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh Unit Reskrim Polsek Tempilang bahwa adanya orang yang menjual obat Somadril. Kapolsek beserta Kanit Reskrim Polsek Tempilang langsung menuju ke Desa Sangku dan melakukan penggebrekan sekitar pukul 16.00 WIB. Penggebrekan dilakukan terhadap salah satu rumah yang dicurigai menjadi tempat pelaku bersembunyi.

Setelah dilakukan penggebrekan didapati orang yang sedang melakukan permainan perjudian jenis kartu remi song dan sebanyak 4 orang. Sayangnya, 1 orang berhasil melarikan diri bernama Acen yang diduga bandar besar. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Z dan ditemukan 8 butir obat Somadril.

Adapun barang bukti yang diamankan anggota dari kejadian tersebut berupa uang kertas Rp100.000 sebanyak 2 lembar, uang kertas Rp50.000 sebanyak 4 lembar, uang kertas Rp20.000 sebanyak 3 lembar, uang kertas Rp10.000 sebanyak 5 lembar, uang kertas Rp5.000 sebanyak 81 lembar, 105 lembar kartu remi, dan 1 keping obat Somadril yang masih berisi 8 butir.

Kapolsek Tempilang Ipda Astrian Tomi SH, MH, seizin Kapolres Bangka Barat, membenarkan kejadian tersebut. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tempilang untuk kepentingan penyidikan.(Humas Polres Bangka Barat).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar