Jakarta.Metro
Sumut
Kepala
Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Wuryanto, S.Sos., M.Si, bersama Wakil
Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja
Sama (PKS) antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan Dewan Pers, di Balai
Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (25/9/2017).
Kapuspen
TNI Mayjen TNI Wuryanto S.Sos., M.Si, dalam sambutannya menyampaikan bahwa
penandatanganan PKS antara TNI dan Dewan Pers menindaklanjuti MoU pada tanggal
9 Februari 2017 di Bali saat peringatan Hari Pers Nasional. “Penandatangan ini
perlu ada pembahasan-pembahasan yang harus dilaksanakan untuk memperjelas MoU
yang sudah ditandatangani oleh Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dengan
Dewan Pers,” ungkapnya.
“Penandatanganan
kerja sama antara TNI dengan Dewan Pers
lahir guna membangun hal-hal positif dalam pelaksanaan tugas, baik TNI
maupun awak media, jangan sampai terjadi gesekan di lapangan antara prajurit TNI dengan awak media karena ketidakpahaman,
ketidaktahuan dan ketidaksabaran, yang sebetulnya tidak perlu,” kata Mayjen TNI
Wuryanto.
Lebih
lanjut Kapuspen TNI mengatakan bahwa media massa memiliki nilai strategis,
selain sebagai sumber informasi juga sebagai edukasi untuk masyarakat luas.
“Kalau kita ingin mewujudkan Indonesia menjadi betul-betul yang berdaulat
hebat, adil dan makmur, tentunya tidak bisa dikerjakan oleh pemerintah saja,
tetapi harus dikerjakan oleh semua komponen bangsa termasuk media massa,”
ucapnya.
“Di
lain pihak, TNI dengan tugas menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI juga tidak
bisa bekerja sendiri, apalagi kita semuanya paham bahwa Sistem Pertahanan
Semesta (Sishanta), sehingga mutlak Kemanunggalan TNI dan Rakyat harus bisa
terbangun untuk mewujudkan semuanya,” ujar Kapuspen TNI.
Menjawab
pertanyaan awak media, Kapuspen TNI mengatakan bahwa isi dari penandatanganan
kerja sama ini ada empat objek yang selama ini menjadi kesalahpahaman, yaitu :
perlindungan kebebasan pers, pencegahan kekerasan terhadap wartawan, penegakan hukum, penyebarluasan informasi
TNI, peraturan Dewan Pers dan informasi lain terkait kemerdekaan pers.
“Prajurit TNI harus paham betul hasil kesepakatan yang ditandatangani hari ini,
apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan saat melaksanakan kegiatan
bersama wartawan,” katanya.
Terkait
pemutaran Film G 30 S/PKI, Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto mempersilahkan
masyarakat untuk menonton. “Prajurit di
seluruh Indonesia agar menyaksikan film itu, sebagai pembelajaran sejarah yang
pernah terjadi, sehingga masyarakat dan
prajurit tahu bahwa kita pernah mengalami sejarah kelam yang tidak boleh
terulang lagi,” ujarnya.
Kapuspen
TNI Mayjen TNI Wuryanto juga menjelaskan bahwa HUT Ke-72 TNI yang akan
dilaksanakan terpusat di Cilegon Banten tanggal 5 Oktober 2017, rangkaiannya
sudah dimulai dari awal tahun 2017. “Kegiatan ini sebagai bentuk
pertanggungjawaban dan laporan TNI kepada pemerintah, dan kepada masyarakat
atas apa yang telah diberikan oleh pemerintah dan masyarakat kepada TNI,”
pungkasnya.(puspen)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar