Sat Reskrim Polres Kuningan Lakukan Uji Balistik Airsoft Gun Di Puslabfor Mabes Polri
Kuningan.Metro
Sumut
Sat
Reskrim Polres Kuningan melakukan uji balistik Airsoft Gun di Puslabfor Mabes
Polri, Senin (11/09/2017).
Dengan
ditangkap nya pengedar ganja oleh Sat Res Narkoba Polres Kuningan dengan
inisial F yang membawa senjata jenis Airsoft Gun beberapa waktu yang lalu, Sat
Reskrim Polres Kuningan melakukan uji balistik di Puslabfor Mabes Polri dengan
tujuan untuk memeriksa senjata tersebut.“Untuk kasus ganjanya nya ditangani
oleh sat res narkoba sementara untuk kepemilikan senjata Airsoft Gun nya kita
yang menangani, ini jelas masuk unsur pasal 1 undang undang darurat no 12 tahun
1951,” ujar PJS Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Ayi Sujana, SE.
Diharapkan
dengan diprosesnya kasus tersebut masyarakat bisa mengambil pembelajaran bahwa
tidak semua orang dapat memiliki senjata jenis Airsoft Gun kecuali memiliki
surat ijin dari yang berwenang.(Humas Polres Kuningan).
Post a Comment