Medan.Metro
Sumut
Polsek
Delitua Polrestabes Medan Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus penggelapan
dengan modus menyalahgunakan jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 dari
KUHP. Sabtu (02/09/2017).
Dalam
pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil menangkap tersangka berinsial MA
(26) yang merupakan Sales Force (SF) CV Sinar Telekom. Tersangka ditangkap di
tempatnya bekerja, Selasa (29/08/2017).
Selain
tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 14 lembar faktor bon
pengutipan uang penjualan pulsa M-kios serta 2 lembar daftar penjualan pulsa
M-kios.
Penggelapan
berawal saat pelaku yang merupakan Sales Force di CV Sinar Telekom, sebagai
sales menjual pulsa M-Kios dan kartu paket pada Selasa (29/08/2017), penjualan pulsa
M-Kios yang merupakan orderan pelaku sebesar Rp22.051.700.
Setelah
pelaku mengutip uang penjualan pulsa M-Kios tersebut, pelaku tidak
menyetorkannya ke kasir. Namun pelaku menghabiskan uang tersebut untuk membayar
utang, sehingga pihak perusahaan merasa keberatan dan melaporkan kejadian
tersebut ke pihak kepolisian.
Selanjutnya,
pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Pelaku sedang dalam
proses sidik di Polsek Delitua,” ujar Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna SH,
SIK, MH, Rabu (30/08/2017). (Humas Polda Sumut).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar