WN Malaysia Simpan Sabu Di Anus Itu Terancam Hukuman Mati
Deliserdang.Metro
Sumut
Tan
Shurendar (45) warga Kedah, Malaysia yang diamankan petugas di Bandara
Kualanamu itu terancam hukuman mati. Kepala KPPBC TMP B Kualanamu Zaky
Firmasnyah pada Senin (14/8) menerangkan, Tan Shurendar melanggar Pasal 113 UU
No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku
diancam dengan pidana (hukuman) mati,” tegas Zaky Firmansyah di hadapan Tim
Customs Narcotic Team (CNT) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe
Madya B Kualanamu (KPPBC TMP B Kualanamu) dan Tim APN Kanwil DJBC Sumatera
Utara serta Tim Direktorat dan Penyidikan Kantor Pusat DJBC yang meringkus
tersangka.
Dirinya
pun menerangkan dengan digagalkannya pengiriman sabu oleh pelaku TS, maka
penegak hukum berhasil menyelamatkan 1.200 orang dari bahaya narkotika dengan
asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 5 orang.
Sementara
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara Brigjen Pol Andi
Loedianto mengatakan, aksi pelaku TS tergolong nekat. “Modus ini sudah sering
berulang. Hanya tinggal siapa yang menjalankannya. Pelaku termasuk yang nekat
karena tidak mengetahui kondisi Sumatera Utara,” tegasnya.
Menurutnya
penggalan pengiriman sabu ini merupakan upaya-upaya untuk menghentikan
pengiriman narkoba ke Sumatera Utara. “Upaya menghentikan pengiriman narkoba ke
Sumatera Utara terkendala karena narkoba masuk dari jalur-jalur tikus,”
terangnya.
Terpisah
Manajer Keamanan Bandara Kualanamu Kuswadi menyampaikan pihaknya mengapresiasi
Bea Cukai Bandara Kualanamu yang berhasil mengamankan pelaku. “Pelaku berusaha
mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu ke anus, kami mengapresiasi bea
cukai yang berhasil mengamankan pelaku,” tegas Kuswadi. (Walsa).

Post a Comment