Dumai.Metro
Sumut
Polsek
Sei Sembilan Resor Dumai, Riau, mengamankan pelaku yang diduga hendak melakukan
transaksi narkotika di Jalan M Sholeh, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan
Sembilan, Kota Dumai. Selasa (08/08/2017).
Pelaku
S (40) alias Sahar ditangkap pada Jumat (04/08/2017). Dari tangan pelaku
petugas menemukan barang bukti 12 paket kecil diduga sabu seharga Rp200 ribu, 7
paket kecil diduga sabu seharga Rp150 ribu, 1 paket kecil diduga sabu seharga
Rp300 ribu, 1 unit handphone dan uang diduga hasil menjual sabu sebanyak Rp500
ribu.
Kabid
Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo membenarkan penangkapan terhadap
pelaku. Adapun kronologi penangkapan pelaku bermula saat Bhabinkamtibmas
mendapat info dari masyarakat Kelurahan Tanjung penyembal bahwa pelaku S sering
melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya
Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan piket Reskrim dan melakukan penyelidikan.
Kemudian sekira pukul 13.30 Wib didapat informasi bahwa pelaku akan
mengantarkan barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu ke Jalan M
Sholeh.
Kemudian
petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku dan setelah dilakukan
penggeledahan badan ditemukan satu bungkus rokok yang diselipkan di pinggang
sebelah kiri yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak
12 bungkus kecil. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sei
Sembilang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Humas Polda Riau).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar