Surabaya.Metro
Sumut
Jonson
(36) dan Sri Firdaus (45) warga Tangerang, harus berurusan dengan Polsek
Wonokromo Polrestabes Surabaya. Keduanya diciduk ditempat mereka menginap di
daerah Bali, setelah melakukan tindak penipuan terhadap Siti Zubaidah, warga
Surabaya hingga mengalami kerugian hingga Rp 38 juta. Sabtu (12/08/2017).
Kompol
Agus Bahari, Kapolsek Wonokromo menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, kedua
pelaku yang mengaku sebagai keturunan Sultan Brunei ini, sengaja mencari
sasaran korban perempuan yang tengah jalan sendirian di mall.
Modusnya,
untuk meyakinkan korbannya pelaku menawarkan batu permata yang sudah
dimodifikasi, saat dimasukkan ke dalam air, batu tersebut bisa menyala dan
dengan embel-embel berkasiat menyembuhkan segala penyakit.
Setelah
percaya, pelaku meminta korbannya untuk menyetorkan sejumlah uang ke mesin
rekening milik pelaku sebagai mahar pengobatan. Rupanya, aksi yang dilakukan
pelaku ini tidak hanya di Surabaya, karena sebelumnya, dua pelaku sudah beraksi
di Palembang dan Semarang.
Untuk
kepentingan penyelidikan, sejumlah barang bukti kejahatan disita polisi. Atas
perbuatannya, kini keduanya harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Wonokromo.(Humas
Polrestabes Surabaya – Polda Jatim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar