Kamis, 10 Agustus 2017

Kapolres Tanjungbalai Dapat Piagam Perhargaan Dari Kepala Badan Karantina Pertanian

Tanjungbalai.Metro Sumut
Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono, SH, SIK, MH menghadiri acara Pemusnahan Barang Bukti Proses Penyidikan Kantor Stasiun Karantina Pertanian Klas I Tanjungbalai Asahan Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 09 Simp. Empat Asahan, Selasa (8/8) pukul 10.00 Wib.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam UURI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan yang sedang ditangani oleh PPNS Stasiun Karantina Pertanian I Tanjung Balai Asahan.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri juga Kajari Tanjungbalai, Mewakili Kepala Bea & Cukai Tanjungbalai Asahan dan Mewakili Kepala Pelayaran Tanjungbalai Asahan. Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan merupakan Media Pembawa HPH/OPTK yang dimasukan tanpa dilengkapi sertifikat Kesehatan Hewan dari Negara Asal berupa 6,08 Kg Nugget dan Burger Ayam, 11 Kg Daging Sapi, 1 Kg Ceker Ayam, 3 batang Pohon Mangga, 1 batang Pohon Rambutan dan 1 batang Pohon Nangka.

Kepala Satasiun Karantina Pertanian Klas I Tanjungbalai Asahan DRH Indra Dewa mengaku pemusnahan barang bukti tersebut hasil penegahan beberapa hari lalu dan telah ditangani oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berdasarkan peraturan perundang undangan ditunjuk selalu penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup UU yang menjadi dasar hukumnya masing masing, serta telah ditetapkan dengan keputusan pengadilan, Ujarnya

Acara penusnahan barang bukti dilanjutkan dengan penyerahan piagam penghargaan kepala badan karantina pertanian kementrian pertanian Ir. Banun Harpini M.Sc. kepada Kapolres Tanjung balai AKBP Tri Setyadi Artono, SH, SIK, MH atas dukungannya dalam penegakkan hukum karantina sesuai UURI no 16 tahun 1992.”Kita ucapkan selamat kepada Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SH SIK MH yang menerima piagam penghargaan atas berprestasi yang diraih sebagai Unit Pelayanan Tehnis (UPT) terbaik kategori penegakan hukum sesuai UU No 16 tahun 1992 “, Pungkasnya menutup.

Sementara itu Kapolres Tanjungbalaimengucapkan terima kasih atas pemberian piagam penghargaan bagi penegakan hukum khususnya Kota Tanjungbalai kepada dirinya, Ucapnya. ”Sebagai penegak hukum dari Kepolisian Resor Kota Tanjungbalai, kami selalu siap siaga dalam menjaga Keamanan, Ketertiban, ketentraman dan ketenangan ditengah tengah masyarakat, apalagi penegahan bahan bahan atau barang barang seludupan yang dapat merugikan keuangan negara dan pembawa penyakit,” ini harus dicegah, tidak bisa dibiarkan dan kita tetap komit melakukannya “, Tutup Kapolres.(rs).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar