Hendak Transaksi, Bandar Shabu Dan Pembeli Diciduk Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan
Belawan.Metro
Sumut
Sat
Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan terhadap satu orang bandar
shabu dan dua orang pembeli pada Selasa, 15 Agustus 2017 sekitar pukul 09.00
wib.
Informasi
yang dihimpun Media ini, Tersangka yang ditangkap masing-masing Tri Agung
Syahputra, Suhendra dan Anto Manalu. Ketiganya ditangkap saat hendak bertransaksi
di sekitar SD Inpres Lingkungan 10 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan.
Kasat
Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Edy Safari, SH mengatakan penangkapan
terhadap kedua tersangka dipimpin oleh Kanit II Sat Narkoba Ipda A.R. Riza, SH
berdasarkan informasi yang diterima dari warga yang resah dengan adanya peredaran
narkoba disekitar sekolah “ Katanya.
Lanjut
Kasat Narkoba, Setelah mendapat informasi, tim yang dipimpin Kanit II melakukan
pengintaian disekitar lokasi dan setelah ketiga tersangka terlihat langsung
dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap ketiganya serta di rumah
tersangka,” Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 10 buah
plastik klip besar berisi shabu, 1 plastik klip besar kosong, 1 buah Buku
catatan penjualan shabu, 1 buah bong, 1 buah timbangan elektrik, 1 skop
sabu/sendok shabu dan uang tunai sebesar
Rp. 70.000,- “ Ucapnya.
Kasat
Narkoba menjelaskan, Dari hasil introgasi sementara ketiga tersangka Tri Agung
Syahputra mengaku hendak mengantar shabu pesanan dari tersangka Suhendra dan
Anto Manalu seharga Rp. 70.000,-, dimana tersangka Suhendra dan Anto Manalu
menunggu dilokasi yang telah disepakati disepakati disekitar SD Inpres,” Saat
ini ketiga tersangka masih dalam proses pemeriksaan secara intensif oleh
penyidik Sat Narkoba, kami memiliki waktu selama enam hari untuk pemeriksaan
sebelum melakukan penahanan untuk memastikan pasat yang diterapkan dan juga
upaya pengembangan “ Jelasnya.(Hamnas).

Post a Comment