Hendak Transaksi, Bandar Shabu Dan Pembeli Diciduk Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan

Belawan.Metro Sumut
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan terhadap satu orang bandar shabu dan dua orang pembeli pada Selasa, 15 Agustus 2017 sekitar pukul 09.00 wib.

Informasi yang dihimpun Media ini, Tersangka yang ditangkap masing-masing Tri Agung Syahputra, Suhendra dan Anto Manalu. Ketiganya ditangkap saat hendak bertransaksi di sekitar SD Inpres Lingkungan 10 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Edy Safari, SH mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka dipimpin oleh Kanit II Sat Narkoba Ipda A.R. Riza, SH berdasarkan informasi yang diterima dari warga yang resah dengan adanya peredaran narkoba disekitar sekolah “ Katanya.

Lanjut Kasat Narkoba, Setelah mendapat informasi, tim yang dipimpin Kanit II melakukan pengintaian disekitar lokasi dan setelah ketiga tersangka terlihat langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap ketiganya serta di rumah tersangka,” Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 10 buah plastik klip besar berisi shabu, 1 plastik klip besar kosong, 1 buah Buku catatan penjualan shabu, 1 buah bong, 1 buah timbangan elektrik, 1 skop sabu/sendok shabu dan  uang tunai sebesar Rp. 70.000,- “ Ucapnya.

Kasat Narkoba menjelaskan, Dari hasil introgasi sementara ketiga tersangka Tri Agung Syahputra mengaku hendak mengantar shabu pesanan dari tersangka Suhendra dan Anto Manalu seharga Rp. 70.000,-, dimana tersangka Suhendra dan Anto Manalu menunggu dilokasi yang telah disepakati disepakati disekitar SD Inpres,” Saat ini ketiga tersangka masih dalam proses pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Sat Narkoba, kami memiliki waktu selama enam hari untuk pemeriksaan sebelum melakukan penahanan untuk memastikan pasat yang diterapkan dan juga upaya pengembangan “ Jelasnya.(Hamnas).


Tidak ada komentar