Bantul.Metro
Sumut
Seorang
pria berinisial SBM alias Usrok (24) diamankan Polsek Banguntapan lantaran
diduga telah melakukan pencurian peralatan tukang di tempatnya bekerja, Jumat
(25/08/2017).
Kapolsek
Banguntapan Kompol Suharno SH, mengungkapkan, kasus ini pertama diketahui oleh
Kabag Produksi CV Amerkon Kraft pada Sabtu (12/08/2017) lalu. Ia curiga,
setelah mengetahui beberapa peralatan tukang pembuatan mebel, antara lain 6
unit gerenda merk macteck, 2 polister merk Modern, 1 bor merk Modern, 2 dinamo
merk Wipro tidak ada di gudang penyimpanan.
Asnawi
kemudian mengumpulkan seluruh pekerja. Saat dikumpulkan, tiba-tiba SBM meminta
pamit untuk berhenti bekerja. Merasa curiga, Asnawi lalu menanyakan perihal
alat tukang yang hilang kepada SBM.
SBM
kemudian mengakui telah mengambil peralatan tukang yang hilang tersebut. Ia
kemudian berjanji sanggup menggantinya peralatan tukang yang diambilnya pada
tanggal 15 Agustus 2017.
Sampai
tanggal yang disepakati, pelaku tidak kunjung menepati janjinya dan malah
menghilang. Lalu pada Selasa (22-08-2017) Asnawi memosting SBM di media sosial
Info Cegatan Jogja (ICJ). Sehari kemudian, Rabu (23-08-2017), petugas
Kepolisian dibantu Relawan ICG dan Asnawi berhasil mengamankan SBM di wilayah
Jetis, Bantul.
Dihadapan
petugas, SBM mengaku telah mengambil peralatan tukang milik CV Amerkon Kraft
mulai dari bulan Juli hingga pertengahan bulan Agustus 2017, untuk hari dan
tanggalnya lupa. Ia mengambil dengan cara memasukkannya ke dalam tas ransel
miliknya saat pulang kerja.
Selanjutnya
SBM menjual barang-barang tersebut secara online via media sosial jual beli
barang bekas. Setelah harga disepakati, SBM kemudian mengantar barang tersebut
kepada pembelinya. “Pembayarannya dilakukan dengan cara Cash On Delivery
(COD),” jelas Kapolsek.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, SBM dijerat dengan Pasal 362 KUHP.
“Ancaman hukumannya dipidana penjara paling lama lima tahun,” tandasnya.(Humas
Polres Bantul).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar