Kampar.Metro
Sumut
Unit
Reskrim Polsek Tamban, Polres Kampar, Riau, menangkap pelaku pencabulan anak di
bawah umur berinisial MI (21) di daerah Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Minggu
(27/08/2017).
MI
yang berstatus mahasiswa dilaporkan ke Polsek Tambang oleh Abdul Rahman karena
diketahui telah melakukan pencabulan terhadap MF anak gadisnya yang masih
berusia 15 tahun.
Peristiwa
ini bermula pada Senin (07/08/2017), saat saksi Deswita bercerita kepada
pelapor bahwa korban telah disetubuhi oleh MI sebanyak dua kali dimana satunya dilakukan dirumah
pelapor. Atas kejadian tersebut, pelapor tidak terima dan melaporkan peristiwa
ini ke Polsek Tambang.
Menindaklanjuti
laporan tersebut Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan SH, perintahkan Unit
Reskrim untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini dan mencari keberadaan
pelaku.
Pada
hari Rabu (23/08/2017) didapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Tanjung
Belit Kecamatan Siak Kecil. Selanjutnya tim Opsnal Polsek Tambang dipimpin
Kanit Reskrim Iptu Carles Nainggolan langsung berangkat ke daerah tersebut
untuk mencari pelaku.
Petugas
akhirnya berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di rumah salahsatu
keluarganya di daerah Siak Kecil dan membawanya ke Polsek Tambang untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres
Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH, melalui Kapolsek Tambang membenarkan
kejadian ini. “Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Tambang untuk
menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Jambi Lumban Toruan.(Humas Polda
Riau).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar