Palu.Metro
Sumut
Polres
Palu, Sulawesi Tengah, menggelar press release terkait keberhasilan Sat Reskrim
dalam menangkap 3 pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
dengan 34 TKP sekaligus. Minggu (27/08/2017).
Tersangka
pertama yang ditangkap berinisial ZU (31) pada Kamis (24-08-2017). Setelah
melakukan pengembangan, akhirnya anggota berhasil menangkap pelaku lainnya
yakni RH (22). Dari keterangan kedua tersangka, sepeda motor hasil curian
dijual kepada TM.
Anggota
Sat Reskrim Polres Palu pun langsung melakukan penangkapan terhadap TM (36).
Ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Palu.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan, ZU dan RH melakukan aksi pebcurian kendaraan bermotor di 34
TKP, 28 TKP di wilayah hukum Polres Palu dan 6 TKP di luar wilayah hukum Polres
Palu.
Modus
pelaku melakukan aksinya dengan mengintai motor yang terparkir dengan kunci
kontak melekat pada motor tersebut. Barang bukti yang diamankan dari para
pelaku 12 unit sepeda motor.
Atas
perbuatannya, ZU dan RH diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,
sedangkan TM diancam Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara dan atau
Pasal 481 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kapolres
Palu AKBP Christ R Pusung SIK, berharap dengan adanya penangkapan yang
dilakukan angotanya dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak
curanmor.
AKBP
Christ juga mengajak kepada seluruh masyarakat di Kota Palu agar ikut berperan
aktif membantu pihak kepolisian dalam mengantisipasi tindak kejahatan curanmor
dengan cara apabila mengetahui ataupun melihat adanya tindak pidana tersebut
agar segera dilaporkan atau informasikan ke kantor Kepolisian terdekat atau
bisa langsung ke Polres Palu.(Humas Polres Palu).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar