10 Penambang Pasir Mekanik Digiring Unit Reskrim Polres Lumajang
Lumajang.Metro
Sumut
10
penambang pasir mekanik illegal digiring Tim Penyidik Sat Reskrim Polres
Lumajang untuk menghadipi proses penyidikan. Sabtu (12/08/2017).
Selain
para pelaku, tiga unit truk dan enam mesin penyedot pasir dibawa ke Mapolres
Lumajang, setelah disita dari lokasi tambang pasir Galian C di Desa Jugo,
Kecamatan Candipuro, Lumajang.
Penangkapan
ini buntut dari banyaknya laporan warga yang resah terhadap banyaknya
penambangan pasir illegal di Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro, Lumajang
dengan menggunakan mesin penyedot.
Dari
laporan tersebut, petugas kemudian menindak lanjutinya dengan melakukan razia
gabungan.
AKP
Roy Aquary Prawirosastro, Kasat Reskrim Polres Lumajang, mengatakan, para
penambang illegal tersebut akan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres
Lumajang. Polisi mengaku akan terus melakukan razia serupa terhadap penambanan
illegal di Lumajang.(Humas Polres Lumajang – Polda Jatim).

Post a Comment