Magelang.Metro Sumut
Seorang pria bertatao berinisial EVH (41), harus berurusan
dengan Polsek Ngluwur Polres Magelang, usai nekat membawa kabur sebuah motor
vespa milik Edi Maryanti, warga Dusun Karangkopek Wetan, Desa / Kecamatan
Ngluwar, Kabupeten, Magelang, Selasa (18/07/2017).
Kapolsek Ngluwar, AKP Joko Hero SPD, menerangkan,
awalnya pada Kamis (13-07-2017) sekitar pukul 14.30 WIB, pelaku datang kerumah
korban, berpuru-pura akan membeli vespa Model Scooter 150 cc warna biru muda
Tahun 1964 (Nopol lama D-3902-AP) Nopol baru AA-6312-BD.
Namun saat ditinggal oleh korban menemui tamu yang
lainnya, pelaku membawa lari sepeda tersebut beserta STNK dan BPKB.
Petugas dapat menangkap pelaku dikarenakan pelaku
menawarkan barang tersebut melalui postingan media sosial Whats App. Maka
bersama calon pembeli dan
korban,petugas Polsek Ngluwar bisa menemukan tersangka
dan barang buktinya, Jumat (14-07) sekitar pukul 02.00 WIB, di daerah Gondolayu
Yogyakarta.
Kini Tersangka dan barang bukti diamanakan di Polsek
Ngluwar guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut dan tersangka di jerat dengan
pasal 362 KUHP.(Humas Polres Magelang – Polda Jateng).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar