Polsek Kalidawir Lumajang Bekuk Penebang Kayu Jati Milik Perhutani

Lumajang.Metro Sumut
Pemberantasan ilegal loging tengah gencar di lakukan oleh Polsek Kalidawir Polres Lumajang, ini ditunjukan dengan tertangkapnya seorang pelaku pencurian kayu jati milik Perhutani, Selasa (18/07/2017).

Pengungkapan kasus ilegal loging ini bermula saat Kapolsek Kalidawir AKP M Ilyas SH bersama anggota Reskrim, melaksanakan patroli wilayah pada hari Rabu (12/07/2017) pukul 20.00 WIB, dan mendapat informasi dari salah satu anggota Reskrim Polsek Kalidawir, bahwa ada orang yang melakukan penebangan pohon kayu jati milik Perhutani di kawasan hutan di Desa Rejosari, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.

Mendapat informasi tersebut petugas lalu melakukan penyelidikan. Pada hari kamis (13-07-2017) pukul 18.00 WIB, didapat informasi bahwa pencurian tersebut dilakukan oleh Iwan Wahyudi (37) warga Dusun Krajan, Desa Rejosari, Kecamatan Kalidawir.

Merespon info tersebut, Kapolsek Kalidawir beserta Kanit Reskrim Aiptu Hari Winarno dan 4 anggota Reskrim, serta KSPKT Aiptu Sanuri dan 2 anggota jaga, pada pukul 22.30 WIB, menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti kayu yang sudah selesai digergaji dan ditumpuk disebelah rumahnya.“Pelaku di jerat dengan pasal 82(1) huruf b Jo pasal 12 huruf b dan atau pasal 83 ayat (1) b UU RI No. 18 th 2013 tentang Pencegahan Pengrusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek.(Humas Polres Lumajang – Polda Jatim)

Tidak ada komentar