Polres Banyuwangi Amankan 2 Tamu Bawa Sajam Yang Numpang Menginap Di Musholla Polsek Glenmore

Banyuwangi.Metro Sumut
Dua warga luar Bumi Blambangan yang diamankan Polsek Glenmore terus menjalani pendalaman pemeriksaan di Mapolres Banyuwangi. AM (54) dan ST (37), yang semula diduga sebagai pelaku teror ternyata belum cukup valid. Jumat (07/07/2017).

Satuan Reserse Kriminal Polres Banyuwangi yang mendalami kasus ini menetapkan keduanya sebagai pelanggar Undang-
undang Darurat Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun.

Petugas menjerat dua pelaku dengan undang-undang tinggalan Pemerintah Kolonial Belanda karena sejumlah barang bukti senjata tajam semisal sangkur komando, golok, pisau tidak diakui hendak dipergunakan untuk aksi teror.

Tiga jenis sajam tersebut, menurut AKP Sodiq Effendi, untuk menjaga diri selama dalam perjalanan.“Hasil penyelidikan yang kami lakukan belum menemukan adanya indikasi kegiatan yang mengarah amaliyah. Saat ini keduanya sedang kita sidik untuk perkara Undang-undang Darurat Tahun 1951. Sajam itu dipergunakan untuk pegangan mengantisipasi pemalakan seperti yang dialami di daerah Lumajang,” ungkap Kasat Reskrim, Rabu (05/07/2017).

Selain tiga sajam, ada kunci T, petasan, besi menyerupai paku dan korek api yang berbentuk senjata. Semua bukti itu telah diamankan petugas di Mapolres Banyuwangi. Sementara proses penyelidikan terkait dugaan aksi teror yang hendak dilakukan keduanya masih terus didalami.“Anggota kita masih melakukan penelusuran di Bali. Informasinya dua pelaku ini akan bekerja di lokasi penggilingan padi di Pulau Dewata. Namun hasil kroscek di Bali hasil penelusurannya fiktif. Sementara anggota masih bertahan di sana,” ujarnya.

Berdasarkan identitas kependudukannya, AM lahir di Denpasar, Bali dan lama bermukim di Dusun Losari, Desa Kletek, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan ST tercatat berasal dari Dusun Pakel, Desa Nglutung, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulugangung. Keduanya diamankan aparat saat meminta izin bermalam di musholla Polsek Glenmore.

Semula petugas jaga malam mengizinkan. Sampai akhirnya Kapolsek Glenmore AKP Mujiono curiga dan memeriksa isi tas keduanya. Karena banyak sajam yang ditemukan, akhirnya keduanya urung diperbolehkan menginap di musholla dan justru dibawa ke Mapolres Banyuwangi.“Tindakan itu terinspirasi kasus Medan dan Jakarta. Belakangan anggota Polisi menjadi sasaran pelaku teror. Supaya tidak terulang, tas dua warga itu kita geledah sebelum menumpang bermalam di musholla polsek,” katanya.(Humas Polda Jatim).



Tidak ada komentar