Polres Banyuwangi Amankan 2 Tamu Bawa Sajam Yang Numpang Menginap Di Musholla Polsek Glenmore
Banyuwangi.Metro
Sumut
Dua
warga luar Bumi Blambangan yang diamankan Polsek Glenmore terus menjalani
pendalaman pemeriksaan di Mapolres Banyuwangi. AM (54) dan ST (37), yang semula
diduga sebagai pelaku teror ternyata belum cukup valid. Jumat (07/07/2017).
Satuan
Reserse Kriminal Polres Banyuwangi yang mendalami kasus ini menetapkan keduanya
sebagai pelanggar Undang-
undang Darurat Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di
atas 15 tahun.
Petugas
menjerat dua pelaku dengan undang-undang tinggalan Pemerintah Kolonial Belanda
karena sejumlah barang bukti senjata tajam semisal sangkur komando, golok,
pisau tidak diakui hendak dipergunakan untuk aksi teror.
Tiga
jenis sajam tersebut, menurut AKP Sodiq Effendi, untuk menjaga diri selama dalam
perjalanan.“Hasil penyelidikan yang kami lakukan belum menemukan adanya
indikasi kegiatan yang mengarah amaliyah. Saat ini keduanya sedang kita sidik
untuk perkara Undang-undang Darurat Tahun 1951. Sajam itu dipergunakan untuk
pegangan mengantisipasi pemalakan seperti yang dialami di daerah Lumajang,”
ungkap Kasat Reskrim, Rabu (05/07/2017).
Selain
tiga sajam, ada kunci T, petasan, besi menyerupai paku dan korek api yang
berbentuk senjata. Semua bukti itu telah diamankan petugas di Mapolres
Banyuwangi. Sementara proses penyelidikan terkait dugaan aksi teror yang hendak
dilakukan keduanya masih terus didalami.“Anggota kita masih melakukan
penelusuran di Bali. Informasinya dua pelaku ini akan bekerja di lokasi
penggilingan padi di Pulau Dewata. Namun hasil kroscek di Bali hasil
penelusurannya fiktif. Sementara anggota masih bertahan di sana,” ujarnya.
Berdasarkan
identitas kependudukannya, AM lahir di Denpasar, Bali dan lama bermukim di
Dusun Losari, Desa Kletek, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan ST
tercatat berasal dari Dusun Pakel, Desa Nglutung, Kecamatan Sendang, Kabupaten
Tulugangung. Keduanya diamankan aparat saat meminta izin bermalam di musholla
Polsek Glenmore.
Semula
petugas jaga malam mengizinkan. Sampai akhirnya Kapolsek Glenmore AKP Mujiono
curiga dan memeriksa isi tas keduanya. Karena banyak sajam yang ditemukan,
akhirnya keduanya urung diperbolehkan menginap di musholla dan justru dibawa ke
Mapolres Banyuwangi.“Tindakan itu terinspirasi kasus Medan dan Jakarta.
Belakangan anggota Polisi menjadi sasaran pelaku teror. Supaya tidak terulang,
tas dua warga itu kita geledah sebelum menumpang bermalam di musholla polsek,”
katanya.(Humas Polda Jatim).
Post a Comment