Kediri.Metro
Sumut
Sat
Sabhara Polresta Kediri berhasil mengungkap kasus penjualan miras ilegal, yang
dilakukan M (52), perempuan warga Lingkungan Bence Pakunden, Kecamatan
Pesantren, Kota Kediri, berkat informasi masyarakat, Kamis (20/07/2017).
“Selanjutnya
dilakukan tindakan kepolisian dan berhasil diamankan M dengan barang bukti 34
botol miras bir bintang isi @ 620 ml, 30 botol miras bir bintang isi @ 330 ml ,
22 botol miras bir Guiness isi @ 325 ml. Berdasarkan pengakuan tersangka barang
tersebut didapat dari salesman yang tidak di ketahui identitas nya ,” kata AKP
H Supriyanto SH, Kasat Sabhara Polresta Kediri, Selasa (18/07/2017).
Masih
menurut AKP Supriyanto, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke
Polresta Kediri. Pelaku akan dijerat Perda kota Kediri Nomor 12 tahun 1983
tentang ijin penjualan miras, dengan ancaman hukumannya tiga bulan kurungan.(Humas
Polresta Kediri – Polda Jatim).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar