Sat Res Narkoba Polres Kampar Tangkap Seorang Bandar Sabu Di Desa Penyasawan
Kampar.Metro
Sumut
Tim Opsnal
Sat Res Narkoba Polres Kampar, Riau, tangkap seorang bandar narkoba pada Kamis
tengah malam (08/06/2017) pukul 23.45 Wib di Dusun III Penyasawan Selatan Desa
Penyasawan Kec Kampar.
Tersangka
kasus narkoba yang diringkus aparat Kepolisian ini adalah YJ alias YD (LK 49)
warga Desa Penyasawan Kec Kampar Kab Kampar.
Bersama
tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti yaitu 2 paket besar Narkotika
jenis sabu yang dibungkus plastik bening, 6 lembar plastik bening bekas
pembungkus sabu, 2 buah kaca pirex, 1 buah bong, 3 buah mancis, 1 buah jarum
kompor, 2 unit HP dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan
kasus ini berawal pada Kamis malam saat anggota Sat Res Narkoba Polres Kampar
mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di
rumah tersangka YD yang berlokasi di Dusun Penyasawan Selatan Desa Penyasawan.
Menindaklanjuti
informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kampar langsung melakukan
penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target kemudian dilakukan
penggerebekan di rumah tersebut.
Petugas
berhasil mengamankan target seorang pria bernama YJ alias YD yang sedang berada
di dalam rumahnya, selanjutnya dengan disaksikan Ketua RT, RW, dan Kadus
setempat, dilakukan penggeledahan di mobil dan rumah tersangka.
Dari
hasil penggeledahan oleh pihak Kepolisian, ditemukan 1 paket besar sabu di
dalam mobil Toyota Rush milik tersangka, dan kemudian dilakukan penggeledahan
di dalam rumahnya dan ditemukan lagi 1 paket besar sabu yang dibungkus dengan
tisue warna putih, di dalam kotak rokok Dunhill yang disembunyikan di bawah
lemari salah satu ruangan yang berada di lantai 2 rumah tersangka.
Selain
itu juga ditemukan sejumlah barang bukti lain di antaranya 1 buah bong dari
botol kaca, 1 buah kaca pirex, 3 buah mancis dan beberapa lembar plastik bening
bekas pembungkus sabu.
Kapolres
Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman, saat
dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Tapip
bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani
proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan
Kasat Narkoba ini bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112
(1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara
paling singkat selama 5 tahun.(Deni-Humas Polres Kampar).

Post a Comment