Kedapatan Ngamar, Dua Pasangan Mesum Jalani Sidang Di PN Bantul
Bantul.Metro
Sumut
Sebanyak
dua pasangan mesum yang terjaring razia Sat Sabhara Polres Bantul menjalani
sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, Kamis (08/06/2017).
Pasangan
mesum tersebut terjaring petugas dalam operasi pekat yang digelar Rabu (07/06/2017)
di losmen-losmen yang berada wilayah Pantai Parangtritis saat sedang asyik
ngamar.
Kedua
pasangan mesum tersebut adalah pasangan TB (30) dan LN (24) serta pasangan WH
(24) dan DA (17).
Hakim
tunggal Laily Fitria Titin SH yang memimpin sidang kedua pasangan tersebut
menjatuhkan vonis denda Rp800 ribu subsider 3 hari kurungan.
Menurut
Hakim, kedua pasangan mesum tersebut terbukti melakukan pelanggaran Perda
Kabupaten Bantul nomor 5 tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran.
Untuk
mencegah merebaknya penyakit masyarakat, Sat Sabhara Polres Bantul berkomitmen
akan terus menggalakan operasi penyakit masyarakat yang dirasa sangat
meresahkan.(Humas Polres Bantul).

Post a Comment