Tagih Hutang Mantan Pacar Sambil Acungkan Pedang, Pria Ini Terpaksa Diamankan Unit Reskrim Polsek Ngoro Mojokerto

Mojokerto.Metro Sumut
Unit Reskrim Polsek Ngoro Polres Mojokerto, mengamankan seorang pria yang menagih hutang sambil mengacungkan pedang pada mantan pacarnya, Selasa (09/05/2017).

Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, aksi pelaku yang diketahui berinisial AHS (23) ini, terjadi pada Senin (08/05/2017) sekira pukul 18.00 WIB, terhadap korban Siti Asiyah (20), yang merupakan karyawan butuh PT SAI.“Saat itu, korban pulang kerja bersama temannya. Korban dihentikan pelaku saat melintas di seberang jalan PT Sky kawasan NIP Ngoro,” ungkap AKP Sutarto.

Pelaku mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan sebilah pedang panjang sekitar 37 cm, yang disimpan pelaku di dalam ransel hitam miliknya.

Korban pun kemudian mengajak pelaku ke kos untuk mengambil helm dan kartu ATM. Hal tersebut dilakukan korban untuk menjebak pelaku dengan berusaha menghubungi pemilik kos.

Setelah mendapat laporan jika korban diancam pelaku, pemilik kos kemudian menghubungi anggota Reskrim Polsek Ngoro. Dengan mudah, petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Ngoro.“Kita masih dalami kasus ini, diduga hubungan korban dengan pelaku adalah mantan pacar. Pelaku dan barang bukti berupa sebilah pedang dengan gagang kayu panjang sekitar 37 cm sudah di Mapolsek Ngoro. Pelaku sendiri dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 subs 335 ayat (1) KUHP,” pungkas AKP Sutarto.(Humas Polres Mojokerto – Polda Jatim).



Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger