Mojokerto.Metro
Sumut
Unit
Reskrim Polsek Ngoro Polres Mojokerto, mengamankan seorang pria yang menagih
hutang sambil mengacungkan pedang pada mantan pacarnya, Selasa (09/05/2017).
Kasubbag
Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, aksi pelaku yang diketahui
berinisial AHS (23) ini, terjadi pada Senin (08/05/2017) sekira pukul 18.00
WIB, terhadap korban Siti Asiyah (20), yang merupakan karyawan butuh PT SAI.“Saat
itu, korban pulang kerja bersama temannya. Korban dihentikan pelaku saat
melintas di seberang jalan PT Sky kawasan NIP Ngoro,” ungkap AKP Sutarto.
Pelaku
mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan sebilah pedang panjang
sekitar 37 cm, yang disimpan pelaku di dalam ransel hitam miliknya.
Korban
pun kemudian mengajak pelaku ke kos untuk mengambil helm dan kartu ATM. Hal
tersebut dilakukan korban untuk menjebak pelaku dengan berusaha menghubungi
pemilik kos.
Setelah
mendapat laporan jika korban diancam pelaku, pemilik kos kemudian menghubungi
anggota Reskrim Polsek Ngoro. Dengan mudah, petugas mengamankan pelaku beserta barang
bukti ke Mapolsek Ngoro.“Kita masih dalami kasus ini, diduga hubungan korban
dengan pelaku adalah mantan pacar. Pelaku dan barang bukti berupa sebilah
pedang dengan gagang kayu panjang sekitar 37 cm sudah di Mapolsek Ngoro. Pelaku
sendiri dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 subs 335 ayat (1)
KUHP,” pungkas AKP Sutarto.(Humas Polres Mojokerto – Polda Jatim).
