Sat Reskrim Polres Sragen Grebek Tempat Judi Brok, Dua Kalangan dan 8 Penjudi Diamankan
Sragen.Metro
Sumut
Dua
kalangan judi dalam satu rumah milik Suprapto di Kampung Mojowetan Kelurahan
Sragen Kulon, Kecamatan/Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, digerebek Sat Reskrim
Polres Sragen, Selasa (23/05/2017).
Judi
jenis kartu brok dalam dua kalangan oleh masing masing 4 orang pejudi ini
langsung digerebek Sat Reskrim setelah diselidiki oleh salah satu personel
operasional.
Judi
digelar di teras rumah milik Suprapto rupanya mencolok perhatian warga sekitar
dimana Suprapto tinggal. Hal tersebut langsung diinformasikan warga kepada Sat
Reskrim beberapa saat sebelum penggerebegan digelar.“Dua kalangan perjudian
dalam satu penggerebegan yang berhasil diungkap terdiri dari masing-masing 4
orang tersangka kasus perjudian jenis kartu brok,” kata Kasat Reskrim AKP Dimas
Bagus Pandoyo.
Saat
ini mereka tengah menjalani pemeriksaan penyidik, diantaranya TS (41) warga
Desa Wonokerso Kedawung, BS (58) warga Perumahan Margoasri Karangmalang, W (50)
warga Mojowetan Sragen Kota, dan S (43) warga desa Kroyo Karangmalang, dengan
barangbukti yang didapat petugas berupa uang sebesar Rp90 ribu, 2 set kertu
remi dan 1 buah tikar warna kuning.
Sementara
satu kalangan lain terdiri dari S alias Min (67) warga Cantel kKulon Sragen
Kulon, M (42) warga Kampung Mojowetan Kelurahan Sragen Kulon, N (47) warga
Kampung Mojomulyo, dan W (56) warga Kampung Mojowetan Sragen, dengan
barangbukti berupa uang sebesar Rp107 ribu, 2 set kertu remi, 1 buah topi warna
hitam, 1 meja dan 4 kursi.“Kedelapan orang pelaku judi kartu remi ini telah
kami tetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP
tentang tindak pidana perjudian,” ujar AKP Dimas.(Humas Polres Sragen).
Post a Comment