Sat Reskrim Polres Sragen Grebek Tempat Judi Brok, Dua Kalangan dan 8 Penjudi Diamankan

Sragen.Metro Sumut
Dua kalangan judi dalam satu rumah milik Suprapto di Kampung Mojowetan Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan/Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, digerebek Sat Reskrim Polres Sragen, Selasa (23/05/2017).

Judi jenis kartu brok dalam dua kalangan oleh masing masing 4 orang pejudi ini langsung digerebek Sat Reskrim setelah diselidiki oleh salah satu personel operasional.

Judi digelar di teras rumah milik Suprapto rupanya mencolok perhatian warga sekitar dimana Suprapto tinggal. Hal tersebut langsung diinformasikan warga kepada Sat Reskrim beberapa saat sebelum penggerebegan digelar.“Dua kalangan perjudian dalam satu penggerebegan yang berhasil diungkap terdiri dari masing-masing 4 orang tersangka kasus perjudian jenis kartu brok,” kata Kasat Reskrim AKP Dimas Bagus Pandoyo.

Saat ini mereka tengah menjalani pemeriksaan penyidik, diantaranya TS (41) warga Desa Wonokerso Kedawung, BS (58) warga Perumahan Margoasri Karangmalang, W (50) warga Mojowetan Sragen Kota, dan S (43) warga desa Kroyo Karangmalang, dengan barangbukti yang didapat petugas berupa uang sebesar Rp90 ribu, 2 set kertu remi dan 1 buah tikar warna kuning.

Sementara satu kalangan lain terdiri dari S alias Min (67) warga Cantel kKulon Sragen Kulon, M (42) warga Kampung Mojowetan Kelurahan Sragen Kulon, N (47) warga Kampung Mojomulyo, dan W (56) warga Kampung Mojowetan Sragen, dengan barangbukti berupa uang sebesar Rp107 ribu, 2 set kertu remi, 1 buah topi warna hitam, 1 meja dan 4 kursi.“Kedelapan orang pelaku judi kartu remi ini telah kami tetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian,” ujar AKP Dimas.(Humas Polres Sragen).

Tidak ada komentar