Cirebon.Metro
Sumut
Unit
Reskrim Polsek Talun Polres Cirebon berhasil mengamankan Tiga karyawan dari PT
Ayu Mida yang terletak di Desa Kebongirang, Talun, para pelaku pencurian kini
ditahan di Mapolsek Talun. Ketiganya diamankan karena mencuri uang milik
perusahaan tempat mereka bekerja, Sabtu (06-05-2017).
Modus
Operandi yang di pakai oleh ketiga pelaku terungkap saat pemilik perusahaan PT
Ayu Mida, Ahmad Helmi, melakukan pengecekan keuangan milik perusahaan. Setelah
diaudit, terdapat kurang lebih Rp900 juta lenyap tak berbekas. Setelah
dilakukan pengecekan, ternyata uang pindah ke rekening ketiga pelaku, yakni Ad,
As, dan Ar. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polisi.
Kapolres
Cirebon AKBP Risto Samodra, S.Sos., S.I.K., S.H., M.H. melalui Kapolsek Talun
AKP Eddi Mulyono, SH menyampaikan Setelah menerima laporan korban, kita
langsung lakukan penyelidikan.
Setelah
ditelusuri dari data print out dari salah satu bank, kita mendapatkan titik
terang. Pelaku merupakan karyawan setempat. Akhirnya kita amankan untuk
diproses.
Menurut
Kanit Reskrim Polsek Talun Iptu Muhyidi, ketiga pelaku awalnya mengambil
duplikat kunci dan menggandakannya. Kunci itu yang digunakan untuk membuka
pintu dan masuk ke dalam perusahaan pada malam hari dan menggambil token bank yang
berada di dalam laci kasir.“Di situ tersangka mengetahui PIN dan password token
bank itu sehingga dengan mudah mentransfer uang dari rekening perusahaan ke
rekening pelaku dan beberapa rekannya,” katanya.
Selain
mentransfer ke rekening sendiri, para tersangka juga mentransfer ke rekening
milik rekan mereka berinisial I dan W. Dua orang ini masih diburu.“Dua rekan
pelaku ini menerima uang dari pelaku. Namun pada saat kita lakukan pemanggilan,
tidak memenuhi pemanggilan,” tandas Muhyidin.
Sementara
dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil menyita uang tunai Rp40 juta, satu
unit laptop, dua unit jam tangan, dan lainnya.“Ketiga pelaku dijerat dengan
pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”
Ujarnya.(Humas Polres Cirebon).
