Desa
Manunggal.Metro Sumut
Polsek
Medan Labuhan meringkus A, warga Desa Manunggal yang mendarkan narkotika jenis
ganja di Pasar 7 Tanah Garapan Desa Manunggal. Rabu (10/05/2017).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Tersangka A ditangkap pada Senin, 8 Mei 2017 pkl.
20.30 wib oleh unit reskrim Polsek Medan Labuhan pada saat dipancing untuk
melakukan transaksi jual beli ganja.
Kapolsek
Medan Labuhan Kompol Yasir Ahmadi, SH. SIK. MH mengatakan penangkapan terhadap
TSK dilakukan berdasarkan informasi yang didapat dari warga tentang peredaran
narkotika yang dilakukan oleh TSK. Menurut Kapolsek Tim yang dipimpin Panit
Reskrim Ipda Rudi Handoko sudah mengintai keberadaan TSK sekitar satu minggu “
Katanya.
Lanjut
Kapolsek, Dari hasil penggeledahan terhadap TSK ditemukan barang bukti berupa
Tas Hitam yg berisi 1 Plastik Hitam berisi Daun Ganja Kering, 1 Plastik Hitam
berisi 78 Amp kecil ganja (paket Rp 5.000), 4 batang rokok yg sdh dicampur daun
ganja kering dan Uang Rp.60.000,- (hsl penjualan). Selain itu turut disita 1
unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z BK 3029 CN yang dipakai oleh TSK “ Ucapnya.
Kapolsek
menjelaskan, Saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih
lanjut oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Tersangka terancam
hukuman penjaran diatas lima tahun dan kami juga sedang berupaya mengembangkan
jaringannya “ Jelasnya.(Hamnas).
