Belawan.Metro
Sumut
Polsek
Belawan melakukan penyitaan puluhan botol minuman keras berbagai merk dari dua
lokasi yang ada di wilayah Kecamatan Belawan. Sabtu (13/05/2017).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Penyitaan tersebut dilakukan dalam razia yang
dilaksanakan oleh Polsek Belawan pada Jumat, 12 Mei 2017 yang dipimpin oleh
Kanit Reskrim Polsek Belawan Iptu B. Sebayang.
Kapolsek
Belawan Kompol Eddi Suprianto yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Belawan Iptu
B. Sebayang mengatakan kegiatan razia tersebut dilaksanakan dalam rangka
kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan menjelang bulan Suci Ramadhan sesuai
perintah yang diberikan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi, SIK
yang meneruskan perinta dari Polda Sumut “ Katanya.
Lanjut
Kapolsek, Dari pelaksanaan razia tersebut Polsek Belawan menyita sebanyak 6
Botol scotch besar, 6 Botol Kamput Besar, 12
Botol scotch Kecil/Gepeng, 3 Botol Gepeng Mension, 3 Botol Gepeng Anggur
Merah, 4 Botol Kecil Royal Brewhouse, 20
Botol Kecil Mutuara Brandy, 18 Botol Kecil Martin Vodka dan 7 Botol Anggur Merah besar “ Ucapnya.
Menurut
Kapolsek dari hasil introgasi, pemilik warung mengaku tidak memiliki ijin untuk
menjual miras sehingga dilakukan penyitaan oleh Polsek Belawan dan nantinya
pemilik warung akan dipanggil ke Polsek Belawan untuk proses lebih lanjut “
Ungkapnya.(Hamnas).
