Polres Simalungun Tangkap Tiga Pelaku Judi Jackpot

Simalungung.Metro Sumut
Polres Simalungun, Sumatera Utara, amankan tiga pelaku tindak pidana judi jenis jackpot yakni SS (40), JHS (21) dan STS (45) di warung tuak atau tempat cucian mobil milik Sarbona Sinaga di Dusun Lumbanri Nagori Gunung Maria, Kecamatan Dolok Panribuan, Selasa (30/05/2017).

Ketiga pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada judi jenis mesin jackpot di Dusun Lumbanri Nagori Gunung Maria. Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, ditemukan 2 orang sedang melakukan permainan judi jenis mesin jackpot, yakni JHS dan STS beserta seorang pemilik warung SS.

Para pelaku langsung diamankan bersama barang bukti berupa 2 unit mesin jackpot merk Diamond, koin mesin jackpot sebanyak 126 koin dengan perincian 99 koin milik punya warung dan 27 koin milik Sigiro, uang hasil pembelian koin sebanyak Rp2 ribu dan cok sambung listrik warna putih.

Pemilik warung menerangkan bahwa mesin jackpot tersebut dimasukan ke warungnya oleh RS dimana pemiliknya bermarga Tarigan. Selanjutnya ketiga orang tersebut berikut barang bukti dibawa ke Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(Humas Polres Simalungun).


Tidak ada komentar