Polres Simalungun Tangkap Tiga Pelaku Judi Jackpot
Simalungung.Metro
Sumut
Polres
Simalungun, Sumatera Utara, amankan tiga pelaku tindak pidana judi jenis
jackpot yakni SS (40), JHS (21) dan STS (45) di warung tuak atau tempat cucian
mobil milik Sarbona Sinaga di Dusun Lumbanri Nagori Gunung Maria, Kecamatan
Dolok Panribuan, Selasa (30/05/2017).
Ketiga
pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada judi jenis
mesin jackpot di Dusun Lumbanri Nagori Gunung Maria. Setelah dilakukan
penyelidikan di TKP, ditemukan 2 orang sedang melakukan permainan judi jenis
mesin jackpot, yakni JHS dan STS beserta seorang pemilik warung SS.
Para
pelaku langsung diamankan bersama barang bukti berupa 2 unit mesin jackpot merk
Diamond, koin mesin jackpot sebanyak 126 koin dengan perincian 99 koin milik
punya warung dan 27 koin milik Sigiro, uang hasil pembelian koin sebanyak Rp2
ribu dan cok sambung listrik warna putih.
Pemilik
warung menerangkan bahwa mesin jackpot tersebut dimasukan ke warungnya oleh RS
dimana pemiliknya bermarga Tarigan. Selanjutnya ketiga orang tersebut berikut
barang bukti dibawa ke Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan
lebih lanjut.(Humas Polres Simalungun).
Post a Comment