Pelaku Penembakan Di Sentolo Ditangkap Polres Kulonprogo

Kulonprogo.Metro Sumut
Polres Kulonprogo, Yogyakarta, berhasil mengungkap kasus penembakan dengan airsoft gun yang terjadi di sebuah toko berjejaring di Salamrejo, Sentolo pada 1 Mei lalu. Dua orang pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda yaitu Bantul dan Sleman. Jumat (19/05/2017).

Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Dicky Hermansyah mengatakan, kasus penembakan tersebut berawal ketika pelaku belanja di toko berjejaring di wilayah Salamrejo. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berinisial BNM mengaku terpancing emosinya saat berpapasan dengan sejumlah anak muda yang sedang nongkrong di sana.“Dia lalu memprovokasi rekannya berinisial KA untuk melakukan aksi penembakan. BNM mengaku berperan mengendarai sepeda motor, sedangkan penembakan dilakukan oleh KA. Pelaku memakai airsoft gun untuk menembak kumpulan anak muda tersebut dengan lima butir peluru gotri dan kabur,” ujar AKP Dicky, Kamis (18/05/2017).

Atas kejadian tersebut, salah satu diantara pemuda terkena tembakan pada bagian betis kanan sehingga mengalami luka memar. Terdapat juga peluru yang berhasil menembus kaca toko dan mengenai satu botol sirup di rak penjualan. “Ini murni kenakalan remaja. Hanya karena saling pandang, mereka emosi dan menembak,” kata AKP Dicky.

AKP Dicky menjelaskan, penyelidikan segera dilakukan petugas dari Polsek Sentolo setelah menerima laporan dari warga. Petugas mencermati rekaman kamera pengawas di toko tersebut. “Identitas pelaku yang merupakan mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Jogja itu pun terungkap. BNM diamankan di rumahnya, yaitu wilayah Bantul,” ungkapnya.

Sedangkan KA diketahui telah ditangkap massa dan digiring ke kantor polisi akibat melakukan aksi serupa kepada sejumlah pelajar di Moyudan, Sleman. Hal itu terjadi beberapa hari setelah penembakan di Sentolo.

AKP Dicky mengungkapkan, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 2 buah topi yang digunakan pelaku, 5 butir peluru gotri dan sebuah botol pecah. Sementara itu airsoft gun yang menjadi barang bukti utama masih dalam pencarian.“Pelaku KA mengaku sudah membuang airsoft gun di sungai sekitar Moyudan. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 170 dan/atau 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutur kasat Reskrim.(Humas Polres Kulonprogo).


Tidak ada komentar