Jakarta
Utara.Metro Sumut
Kepolisian
Resor Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Dwiyono SIK, MSI mengungkapkan, bahwa
terungkapnya kasus prostitusi homo sexsual alias sesama jenis di sebuah roko di
Ruko Kokan Permata Blok B 15, 10 Kelapa Gading RT 15, RW 03 Kelapa Gading Barat
Jakarta Utara berkat adanya laporan dari masyarakat. Selasa (23/05/2017).
“Informasi
dari masyarakat dua minggu yang lalu di mana kita dapatkan informasi adanya
kaum gay yang melaksanan kegiatan pesta di salah satu ruko di Kelapa Gading,”
ujar Kapolres, didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP
Nasriadi SH, SIK, MH saat menggelar pres relesase di halaman Mapolres Metro
Jakarta Utara, Senin (22/05/2017).
Selanjutnya
kata Kapolres, berbekal informasi dari masyarakat tersebut, tentang adanya
usaha yang menyediakan sarana dan prasarana pornografi di tempat kejadian
perkara, ia selanutnya memerintahkan Kasat Reskrim AKBP Nasriadi SH, SIK, MH
untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.“Dalam rangka operasi
cipta kondisi menjelang Bulan Suci Ramadhan 2017, saya memerintahkan untuk
melaksanakan kegiatan mencegah dan penegakan hukum terhadap tindak pidana
asusila, perjudian dan premanisme,” imbuh Kapolres.
Setelah
dilakukan penyelidikan di salah satu ruko di Kelapa Gading tersebut, anggota
menemukan adanya dugaan praktek yang menyalahi aturan. Sebab pada saat akan
masuk kelokasi tersebut mereka melakukan pengamanan dengan ketat, dan mereka
buka dari pagi sampai pukul 23.00 WIB.
Dan
dari hasil penyelidikan tersebut kata Kapolres, untuk masuk ke lokasi itu
pendatang harus membayar, utamanya pada hari Minggu, per orangnya harus
membayar 185.000 per orang tiap masuk. Kemudian bebas mengunakan fasilitas yang
ada disana.“Setelah mendapatkan informasi itu, hasil penyelidikkan diketahui
bahwa memang betul ada kegiatan kaum gay yang menyalahgunakan bahkan pesta
seks, sehingga tadi malam Unit Satreskirm kami ke TKP melakukan penggerebkan di
situ kami berhasil mengamankan ada kurang lebuh 141 orang,” ungkap Kapolres.
Kemudian
lanjut Kapolres, saat petugas masuk kelokasi tersebut, diketahui bahwa izin
dari tempat tersebut adalah untuk fitness namun tidak ada plang berkaitan
dengan fitnes atau lainnya. Hanya nama Kecil PT. Altlantis. dan pada saat
anggota masuk di lantai 1 menemukan ada tempat gym namun saat itu kosong.“Kemudian
pada saat pemeriksaan dilakukan di lantai 2 di situ kami temukan adanya
beberapa pria kemudian ada arena striptis laki-laki ada empat orang dan dilihat
dari kaum laki-laki yang ada di situ kemudian kita lakukan pengecekan lagi di
lantai 3 dan di situ dalam kondisi gelap. Namun ada kamar-kamar yang
dirpergunkan untuk pesta seks dan kita temukan di situ bekas kondom yang
dugunakan,” papar Kapolres.
Dalam
penggrebekan tersebut, sejauh ini kata Kapolres telah menetapkan delapan orang
terduga pelaku yakni berinisial CDK (pemilik), N ( kasir), RA (security), SA,
(penari striptease), Roni (penari striptease), TT (pelaku oral seks), A (pelaku
oral seks) dan S (pelaku oral seks). dan mengamankan sejumlah barang bukti
berupa, kondom, tiket masuk, rekaman CCTV, fotokopi ijin usaha, uang tip, kasur
matras, iklan event the wild one, hp yang di broadcast dan eralatan BSDM.“Untuk
yang striptis kami kenakakan UU 44 Tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 4 ayat
10 diancaman pelaku adalah 10 tahun penjara kemudian untuk penyedia lokasi kami
kenaka UU yang sama Pasal 4 ayat 2 ancamannya 6 tahun penjara,” Pungkas
Kapolres.(Humas Polres Metro Jakarta Utara).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar