Nunukan.Metro
Sumut
Tim
Jatanras Kepolisian Mabes, Polda Kaltim dan Polres Nunukan berhasil mengamankan
45 orang korban trafiking calon tki yang di rencana akan di selundupkan ke
Tawau Malaysia tanpa mengikuti prosedur yang berlaku di Negara Republik
indonesia dengan tidak menggunakan dokumen, kedua pelaku yang berinisial R dan
M dengan sengaja merekrut warga Bulukumba, Pinrang dan sekitarnya Wilayah
Sulawesi di bawa ke wilayah Kabupaten Nunukan Kaltara, selanjutnya ke 45 orang
dan balita sekitar 5 orang juga ikut dibawa dan rencana akan di bawa ke Tawau
malaysia. Kamis (06/04/2017).
Dalam
keteranganya di Mako Polres Nunukan Rabu (5/04/2017), didepan Media Nunukan yang
di hadirii Tv Nasional, Media Online, cetak nasional dan Nunukan, Dir Krimum
Polda Kaltim Kombes Hilman SIK, MH, yang didampingi Kapolres Nunukam Akbp Pasma
Royce SIK, MH, Kanit Jatanras Mabes Polri mengatakan bahwa Pelaku R merekrut
warga Sulawesi sebanyak 45 orang akan di bawa masuk ke Tawau Malsyia dengan
membebankan biaya perjalanan dari sulawesi ke Nunukan sebesar 450 RM dan akan
di bayar di Tawau malaysia sebesar 600 RM per orang apabila sudah sampai di
Tawau dan bekerja, ke 45 orang yang di rekrut dari Sulawesi menuju ke Nunukan
selanjutnya menuju ke Dermaga Bambangan sebatik dijemput Mansyur dan ditampung
di salah satu runah di Sei Pancang dan Rencananya akan di berangkatkan ke Tawau
lewat sungai Pancang dengan menggunakan sped Boot tanpa di lengkapi dengan
dokumen apapun, kedua pelaku dalam menjalankan aksinya sudah berlangsung selama
setahun.
Ke
45 orang di tambah bayi yang sebelumnya berada di Sei Pancang di salah satu
tempat yang sudah disiapkan pelaku M dan telah di amankan polsek sei, kemudian
Tim Jatanras, Polres dan Polda mengecek ke 45 calon Tki selanjutnya di bawa ke
Kabupaten Nunukan dan sementara di tempatkan di Rumah susun yang di kelola oleh
Bp3 Tki Kabupaten nunukan , sementara Kedua pelaku R dan M masih terus didalami
dal proses hukum, Kedua pelaku di kenakan pasal 4 jo pasal10 UU RI no 21 tahun
2007 tenteng tindak pidana perdagangan orang dan subsider
UU
RI no 39 tahun 2004 ttg penempatan dan perlindungan Tenaga kerja indonesia di
luar Negeri dengan ancaman penjara paling dingkat tiga tahun dan paling lama
lima belas tahun dan denda paling sedikit Rp.120.000.000 (seratus dua puluh
juta rupiah) paling banyak Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah ).
Barang
bukti yang berhasil di amankan dari kedua pelaku àntara lain satu lembar surat
kebenaran cuti pekerja An Haris, satu buah kartu Paspor An Haris, satu lembar
borang permojonan cuti An Maru, satu buah paspor An Maru, satu lembar surat
perjalanan cuti ke indonesia An Mansur Ahmad Rafik, satu buah Paspor An Mansyur
Ahmad Rafik, satu lembar surat cuti Yusril, satu lembar surat Cuti An Amal
Lahami, satu lembar foto kopi Ktp An Eci, satu lembar surat cuti, satu unit
mobil, satu buah Prahu Kayu panjang 9 meter.(Humas Polres Nunukan).
