Seorang Pengedar Sabu Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bulungan Di Rumahnya

Bulungan.Metro Sumut
Sat Resnarkoba Polres Bulungan, Kalimantan Utara, menangkap seorang pengedar sabu berinisial R (26) di Desa Binai, Kecamatan Tanjung Palas Timu, Kabupaten Bulungan, Rabu (12/04/2017).

Penangkap R berawal dari adanya informasi masyarakat kepada pihak Kepolisian. Menerima informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah R dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledaha, petugas menemukan barang bukti berupa 9 paket sabu seberat 3,05 gram, 1 plastk klip, 1 pipet, 1 handphone, dan uang Rp150 ribu.

Pelaku beserta barang bukti yang telah dimanakan, kemudian dibawa ke Mapolres Bulungan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Bulungan, AKBP Ahmad Sulaiman SIK, MH melalui PS Kasubbag Humas Aiptu Tutut Murdayanto mengungkapkan bahwa pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1, 114 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009.(Humas Polres Bulungan).

Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger