Bulungan.Metro Sumut
Sat Resnarkoba Polres Bulungan, Kalimantan Utara,
menangkap seorang pengedar sabu berinisial R (26) di Desa Binai, Kecamatan
Tanjung Palas Timu, Kabupaten Bulungan, Rabu (12/04/2017).
Penangkap R berawal dari adanya informasi masyarakat
kepada pihak Kepolisian. Menerima informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba
langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah R dan melakukan
penggeledahan.
Dari hasil penggeledaha, petugas menemukan barang
bukti berupa 9 paket sabu seberat 3,05 gram, 1 plastk klip, 1 pipet, 1
handphone, dan uang Rp150 ribu.
Pelaku beserta barang bukti yang telah dimanakan,
kemudian dibawa ke Mapolres Bulungan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Bulungan, AKBP Ahmad Sulaiman SIK, MH melalui
PS Kasubbag Humas Aiptu Tutut Murdayanto mengungkapkan bahwa pelaku dikenakan
pasal 112 ayat 1, 114 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun
2009.(Humas Polres Bulungan).
