Hamparan
Perak.Metro Sumut
SD (34)
bandar shabu yang merupakan warga Desa Lama Kecamatan Hamparan Perak akhirnya tertangkap
setelah hampir 1 bulan tinggal berpindah-pindah untuk lolos dari kejaran
personil Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak. Kamis (06/04/2017).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Tersangka SD ditangkap pada Rabu, 05 April 2017
sekitar pukul 07.30 wib di rumahnya yang berada di kawasan Desa Lama.
Menurut
Kapolsek Hamparan Perak Kompol Mustofa Nasution, Amd., SH., melalui Kanit
Reskrim Iptu J.R. Silalahi mengatakan penangkapan terhadap tersangka SD bermula
dari penangkapan terhadap tersangka tindak pidana narkoba jenis shabu an. SL
pada 9 Maret 2017 yang lalu. Dari keterangan SL diperoleh informasi tentang
keberadaan SD sebagai pemasok shabu terhadap dirinya.
"Atas
informasi dari TSK SL kami berupaya melakukan penangkapan terhadap SD, namun
tersangka SD selalu berpindah - pindah tempat hingga akhirnya pada Rabu, 05
April 2017 kami mendapat informasi bahwa tersangka SD sedang berada
dirumahnya." ungkap Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak.
Iptu J.R.
Silalahi menambahkan pada saat dilakukan upaya penangkapan, tersangka SD
bersembunyi dikamar mandi, namun dengan didampingi oleh Kepala Dusun setempat
dilakukan penggeledahan dan dari saku celana tersangka SD ditemukan barang
bukti berupa 2 unit HP dan 1 paket kecil shabu yang disembunyikan didalam salah
satu HP yang dikantonginya. Dari dalam kamar mandi juga ditemukan dompet
tersangka yang dalam keadaan basah. Diduga tersangka SD sempat menbuang barang
bukti lainnya ke saluran air.
" Saat
ini tersangka SD sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik
Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak, dirinya mengaku sebagai pemasok shabu
terhadap tersangka SL yang kami tangkap sebelumnya dan kami juga sedang
berupaya mengembangkan terhadap tersangka lainnya." Tutup Kanit Reskrim
Polsek Hamparan Perak.(Hamnas).
