Medan.Metro Sumut
Roni eksekutor pembunuhan satu sekeluarga di Jalan
Kayu Putih Gang Banteng, Lingkungan XI Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Mendapat
uang Rp 300 ribu dan satu unit telepon seluler dari terduga pelaku utama Andi
Lala (AL). Kamis (13/04/2017).
Informasi yang dihimpun Media ini, Direktur Reserse
Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Nur Fallah mengatakan uang
itu sebenarnya bukan upah, hanya pemberian dari Andi Lala (AL), Lagian belum
ada pembagian hasil rampokan, yang mereka dapatkan dari rumah korban “ Katanya.
Lanjut Nur Fallah, Setelah membunuh mereka belum
sempat menjual harta benda yang mereka rampok, seperti sepeda motor, laptop dan
lainnya. Barang-barang tersebut mereka simpan di rumah Andi Lala, Selain itu
uang sebesar Rp 25 juta dari rumah korban juga belum diketahui keberadaannya,” Jadi
mereka belum ada menyepakati pembagian, karena fokus pada pelarian
masing-masing. Sebelum barang bukti terjual, baik Roni maupun Andi tertangkap “
Ucapnya.
Korban pembunuhan Roni dan rekannya adalah Riyanto (40
tahun), Sri Ariyani (38)-- istrinya, dua anak mereka, Naya (13) dan Gilang
Laksono (8), serta Sumarni (60), ibu mertua Riyanto. Lima jenazah korban sudah
dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Muslim di Jalan Kawat VII, Kelurahan
Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Senin. Hanya seorang bayi di bawah usia
lima tahun, Kinara (4), anak bungsu Riyanto-Sri, yang selamat pada peristiwa
tersebut.
Sementara polisi menembak kaki dua terduga pelaku
pembunuhan satu keluarga di Jalan Kayu Putih, karena melawan petugas saat
ditangkap. Polisi menangkap Roni (21) dan Andi Syahputra (19) di tempat
berbeda, kemarin.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Rina
Sari Ginting mengatakan Roni ditangkap di kawasan Lubukpakam. Pelaku harus
merasakan timah panas di kedua kakinya, karena melawan petugas, ketika hendak
ditangkap,” Roni ini merupakan eksekutor terhadap anak-anak korban. Saat
petugas akan melakukan penangkapan, tersangka melawan, sehingga diberi tindakan
tegas teruku “ Katanya.(Red/Tim).
