Roni Eksekutor Pembunuh Satu Keluarga Di Mabar Mengaku Dapat Rp 300 Ribu Dari Andi Lala

Medan.Metro Sumut
Roni eksekutor pembunuhan satu sekeluarga di Jalan Kayu Putih Gang Banteng, Lingkungan XI Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Mendapat uang Rp 300 ribu dan satu unit telepon seluler dari terduga pelaku utama Andi Lala (AL). Kamis (13/04/2017).

Informasi yang dihimpun Media ini, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Nur Fallah mengatakan uang itu sebenarnya bukan upah, hanya pemberian dari Andi Lala (AL), Lagian belum ada pembagian hasil rampokan, yang mereka dapatkan dari rumah korban “ Katanya.

Lanjut Nur Fallah, Setelah membunuh mereka belum sempat menjual harta benda yang mereka rampok, seperti sepeda motor, laptop dan lainnya. Barang-barang tersebut mereka simpan di rumah Andi Lala, Selain itu uang sebesar Rp 25 juta dari rumah korban juga belum diketahui keberadaannya,” Jadi mereka belum ada menyepakati pembagian, karena fokus pada pelarian masing-masing. Sebelum barang bukti terjual, baik Roni maupun Andi tertangkap “ Ucapnya.

Korban pembunuhan Roni dan rekannya adalah Riyanto (40 tahun), Sri Ariyani (38)-- istrinya, dua anak mereka, Naya (13) dan Gilang Laksono (8), serta Sumarni (60), ibu mertua Riyanto. Lima jenazah korban sudah dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Muslim di Jalan Kawat VII, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Senin. Hanya seorang bayi di bawah usia lima tahun, Kinara (4), anak bungsu Riyanto-Sri, yang selamat pada peristiwa tersebut.

Sementara polisi menembak kaki dua terduga pelaku pembunuhan satu keluarga di Jalan Kayu Putih, karena melawan petugas saat ditangkap. Polisi menangkap Roni (21) dan Andi Syahputra (19) di tempat berbeda, kemarin.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan Roni ditangkap di kawasan Lubukpakam. Pelaku harus merasakan timah panas di kedua kakinya, karena melawan petugas, ketika hendak ditangkap,” Roni ini merupakan eksekutor terhadap anak-anak korban. Saat petugas akan melakukan penangkapan, tersangka melawan, sehingga diberi tindakan tegas teruku “ Katanya.(Red/Tim).


Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger