Jakarta.Metro
Sumut
Polda
Metro Jaya mengungkap kasus peredaran gelap narkoba di Petamburan dan
Cengkareng, Jakarta Barat. Kamis (06/04/2017).
Polisi
berhasil menangkap tiga WNI berinisial FJR alias AJR, MI alias AH, dan ABD
alias DLH dengan barang bukti sabu seberat 2,2 kg.
“Ini
jaringan baru narkotik Aceh-Jakarta. Kita sedang mendalami di mana itu berada.
Karena biasanya dari Aceh itu jenis narkotik lain, biasanya narkotik ganja,”
kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan, di Polresta Bandara Soekarno
Hatta, Tangerang, Rabu (05/04/2017).
“Namun
sekarang berubah menjadi penyelundup, penjual, atau sindikat sabu,” Kapolda
menambahkan.
Penelusuran
kasus ini telah dimulai sejak awal Februari 2017 berdasarkan informasi
masyarakat. Kemudian pada 14 Maret 2017 lalu, pukul 16.00 WIB, Polisi
membuntuti FJR yang berniat menemui MI dan ABD di kawasan Petamburan, Jakarta
Barat.
Saat
ketiganya dibekuk, Polisi menemukan barang bukti berupa 258 gram sabu. Kamar
kos FJR di Cengkareng, Jakarta Barat, lantas digeledah. Hasilnya, terdapat 23
bungkus sabu dengan berat 1,9 kg.
“Kita
bisa menyelamatkan hampir 24 ribu korban manusia, sehingga kita mintakan
pertanggungjawaban. Khusus dari jaringan ini, akan kita kembangkan dari mana
sabu tersebut didapat. Karena dari Aceh, kemungkinan bisa dari seberang atau
mungkin dari tempat lain. Jadi kita akan kembangkan,” terang Irjen Pol M
Iriawan.
Para
tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 Undang-undang
Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan
20 tahun kurungan penjara.(Humas Polda Metro Jaya).
