Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Gelap 2,2 Kg Sabu Jaringan Aceh-Jakarta

Jakarta.Metro Sumut
Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran gelap narkoba di Petamburan dan Cengkareng, Jakarta Barat. Kamis (06/04/2017).

Polisi berhasil menangkap tiga WNI berinisial FJR alias AJR, MI alias AH, dan ABD alias DLH dengan barang bukti sabu seberat 2,2 kg.

“Ini jaringan baru narkotik Aceh-Jakarta. Kita sedang mendalami di mana itu berada. Karena biasanya dari Aceh itu jenis narkotik lain, biasanya narkotik ganja,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan, di Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (05/04/2017).

“Namun sekarang berubah menjadi penyelundup, penjual, atau sindikat sabu,” Kapolda menambahkan.

Penelusuran kasus ini telah dimulai sejak awal Februari 2017 berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian pada 14 Maret 2017 lalu, pukul 16.00 WIB, Polisi membuntuti FJR yang berniat menemui MI dan ABD di kawasan Petamburan, Jakarta Barat.

Saat ketiganya dibekuk, Polisi menemukan barang bukti berupa 258 gram sabu. Kamar kos FJR di Cengkareng, Jakarta Barat, lantas digeledah. Hasilnya, terdapat 23 bungkus sabu dengan berat 1,9 kg.

“Kita bisa menyelamatkan hampir 24 ribu korban manusia, sehingga kita mintakan pertanggungjawaban. Khusus dari jaringan ini, akan kita kembangkan dari mana sabu tersebut didapat. Karena dari Aceh, kemungkinan bisa dari seberang atau mungkin dari tempat lain. Jadi kita akan kembangkan,” terang Irjen Pol M Iriawan.

Para tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun kurungan penjara.(Humas Polda Metro Jaya).

Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger