Kepri.Metro
Sumut
Kapolda
Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH melakukan ekspose kasus tindak pidana
perjudian yang terjadi di wilayah hukum Batam, Selasa (04/04/2017) pukul 15.00
WIB, di Rupatama Polda Kepri didampingi oleh Dir Reskrimum Polda Kepri dan
Kabid Humas Polda Kepri.
Kapolda
menjelaskan kasus perjudian di tempat kejadian perkara pertama berada di Planet
2 Newton, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam dan kronoligis awal pada hari Minggu
tanggal 2 April 2017 sekira pukul 21.30 WIB anggota Ditreskrimum Polda Kepri
mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Planet 2 Newton disinyalir
terjadi tindak pidana perjudian jenis Gelanggang Permainan mekanik/elektronik,
Setelah
dilakukan penyelidikan tersebut, pada hari Senin (04/04/2017) sekitar pukul
03.00 WIB, anggota Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap
tersangka dengan inisial RS dan kawan-kawannya beserta barang bukti dibawa ke
Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dalam
pengungkapan kasus tersebut tersangka berjumlah 9 orang berinisial A, P, N, A,
E, A, N, R, A ditampilkan beserta barang bukti berupa alat perjudian yaitu 7
buah buku In Out dikasir, 5 ikat Voucher Kuota warna hijau, 13 Unit HP, Uang
sebesar Rp. 9.250.000, uang sebesar Rp. 400.000, 1 Unit Mesin Bola, 1 unit
Kunci mesin Gelper, dan 4 Voucher Kuota Warna Hijau.
Selanjutnya
dengan kasus yang sama pada hari Senin (03-04-2017) sekira pukul 14.00 WIB,
anggota Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi berlokasi di Simpang
Dam, Kampung Aceh, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam bahwa
ada judi Gelper.
Mendapati
informasi tersebut anggota Ditreskrimum Polda Kepri AKP Syarifuddin, SH
melakukan penyelidikan dan mendapati di sebuah rumah yang berisikan orang yang
sedang bermain judi Gelper, selanjutnya mengamankan orang beserta barang bukti
ke Mapolda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya
dengan kasus yang sama pada hari Senin (03/04/2017) sekira pukul 14.00 WIB,
anggota Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi berlokasi di Simpang
Dam, Kampung Aceh, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam bahwa
ada judi Gelper.
Mendapati
informasi tersebut anggota Ditreskrimum Polda Kepri AKP Syarifuddin, SH
melakukan penyelidikan dan mendapati di sebuah rumah yang berisikan orang yang
sedang bermain judi Gelper, selanjutnya mengamankan orang beserta barang bukti
ke Mapolda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka
yang diamankan berinisial SY, R, LO, R, YS, F, AH dan barang bukti yang
diamankan 37 Mesin Gelper, Kunci Koin, Uang Rp. 700.000, dan 2 buah buku
catatan.
Atas
perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP, tentang perjudian.(Humas
Polda Kepri)

