Pantau Pendistribusian Beras Miskin (Raskin)

Majalengka.Metro Sumut
Adanya pengadaan bantuan pemberian beras miskin (Raskin) dari pemerintah untuk warga yang kurang mampu memang bukan kewenangan instansi kepolisian namun pada dasarnya jika ada penyelewengan penyaluran ataupun lainnya itu merupakan kewajiban instansi kepolisian untuk mengusut. Kamis (27/04/2017).

Hari Rabu (26/04/2017 ) Brigadir Andi Alwi selaku bhabinkamtibmas desa Karayunan kecamatan Cigasong melaksanakan sambang di desa binaannya, sambang tersebut di awali dengan pengecekan pendistribusian beras raskin di kantor desa Karayunan apakah bantuan tersebut sesuai dengan harapan atau tidak.

“Raskin merupakan program dari Pemerintah yang dikelola Bulog bekerjasama dengan Pemerintah Daerah. Dalam hal penyaluran pengamanan distribusi dilakukan oleh aparat desa, namun juga petugas kepolisian dikerahkan untuk melakukan pemantauan selama kegiatan pendistribusian berlangsung,” ujar Brigadir Andi Alwi. (Asep Riyanto-Humas Polres Majalengka).


Tidak ada komentar