Pantau Pendistribusian Beras Miskin (Raskin)
Majalengka.Metro
Sumut
Adanya
pengadaan bantuan pemberian beras miskin (Raskin) dari pemerintah untuk warga
yang kurang mampu memang bukan kewenangan instansi kepolisian namun pada
dasarnya jika ada penyelewengan penyaluran ataupun lainnya itu merupakan kewajiban
instansi kepolisian untuk mengusut. Kamis (27/04/2017).
Hari
Rabu (26/04/2017 ) Brigadir Andi Alwi selaku bhabinkamtibmas desa Karayunan
kecamatan Cigasong melaksanakan sambang di desa binaannya, sambang tersebut di
awali dengan pengecekan pendistribusian beras raskin di kantor desa Karayunan
apakah bantuan tersebut sesuai dengan harapan atau tidak.
“Raskin
merupakan program dari Pemerintah yang dikelola Bulog bekerjasama dengan
Pemerintah Daerah. Dalam hal penyaluran pengamanan distribusi dilakukan oleh
aparat desa, namun juga petugas kepolisian dikerahkan untuk melakukan
pemantauan selama kegiatan pendistribusian berlangsung,” ujar Brigadir Andi
Alwi. (Asep Riyanto-Humas Polres Majalengka).
Post a Comment