Mengaku Anggota BNN, Pemuda Ini Cabuli Guru Agama 3 Kali & Sebar Foto Adegan Panasnya Di Facebook

Palembang.Metro Sumut
Tersangka inisial PI (24), hanya bisa tertunduk malu, lemas dan meminta maaf kepada sang pacarnya, EV (27), warga Jalan Muara Tadan Kecamatan Kayu Are, Kota Sekayu, Musi Banyuasin, setelah diamankan anggota Pidana Umum (Pidum) Polresta Palembang, Sumatera Selatan. Kamis (13/04/2017).

Tersangka dipancing untuk bertemu di kawasan Masjid Agung Palembang, pada Senin (10/04/2017), sekira pukul 11.20 wib.

Tersangka diamankan telah menyebarkan foto syur dan video adegan layaknya suami istri bersama sang pacar, ke facebook (FB) keluarga pacarnya dan ke teman-teman FB pacarnya yang mengajar di Pondok Darusalam, Cambai.

Tak pelak karena ulahnya warga Jalan Lingkungan I, Kayuare, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin ini, yang juga mengaku sebagai anggota BNN Batam ini pun langsung diamankan petugas Pidum dan digiring ke Polresta Palembang, guna mempertanggungjawabkan ulahnya.

Informasi yang berhasil dihimpun, kejadian ini terjadi berawal saat Irawan hendak mencari kerja di kawasan Musi Banyuasin, 5 bulan lalu.

Kemudian ia bertemu dengan teman sekolahnya (SD), korban yang sekarang menjadi pacarnya, di pasar kawasan Cambai, Muba. Dari sanalah, mereka pun merajut cinta dan berpacaran.

Terlena dengan bujuk rayuan tersangka, membuat EV pun semakin cinta kepadanya. Hingga akhirnya EV saat diajak tersangka melakukan hubungan suami istri, EV pun merelakan mahkotanya kepada tersangka sebanyak tiga kali.

Namun karena malu dengan status pekerjaan EV, yang merupakan guru Agama, di Pondok Darussalam, tersangkapun mengaku sebagai anggota BNN Batam.

Mirisnya lagi, saat tersangka menemui kedua orangtua EV, untuk meminta dinikahkan dengan anaknya. Keduanya orangtua EV tidak setuju.

Hal inilah yang membuat tersangka nekat menyebarkan foto dan vĂ­deo adegan syur itu, berharap agar direstui orangtua EV, karena sudah malu.

Mengetahui fotonya disebarkan di FB, membuat EV pun melaporkan kejadian ini ke Polresta Palembang. Dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit Pidum Polresta Palembang, pimpinan AKP Robert Sihombing.

“Awal kita menerima laporan dari korban, lalu ditindaklanjuti, pelaku pun berhasil ditangkap setelah dipanggil bertemu di kawasan Masjid Agung Palembang,” ungkap Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono didampingi Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara.

Lanjut Wahyu, hingga kini pelaku masih diperiksa, dan akan dikenakan pasal UU ITE, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, karena sudah menyebarkan foto porno milik korban.

“Selain itu tersangka juga ditangkap karena sudah mengaku sebagai anggota BNN Batam. Hingga kini masih kita periksa dan akan kita dalami,” ungkap Kapolresta Palembang.(Humas Polda Sumsel/Polresta Palembang).


Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger