Aceh.Metro Sumut
Satuan Reskrim Narkoba
Polres Galus meringkus seorang perempuan pengedar Narkoba Jenis Ganja di Desa
Bacang, Blangkejeren, Gayo Lues, Jum’at (07/04/17) sekira pukul 12.45 WIB.
Tersangka berinisial
JU, (39), IRT, warga Desa Bacang, Belangkejeren Kab. Gayo Lues diamankan
bersama barang bukti berupa 78 paket kecil Ganja yang dibungkus dengan kertas
koran dan satu bungkus plastik warna merah berisi Ganja, dengan berat
keseluruhannya empat ons atau 400 gram.
Berdasarkan info yang
diterima tribratanewsaceh.com, penangkapan ini berawal dari informasi
masyarakat bahwa di Desa Bacang ada pengedar Narkotika jenis ganja. Setelah
diadakan penyelidikan, Personil Satresnarkoba kemudian berhasil menangkap
pelaku dan menyita barang bukti Ganja siap edar.
Tersangka dan barang
bukti kini diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk penyelidikan lebih lanjut.(Humas
Polda Aceh).
