Di Pademangan Suami Bunuh Istri, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

Jakarta.Metro Sumut
Kepolisian Sektor Pademangan Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Pademangan 4, Gg 27, No 14, RT 006 RW 01, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, pada hari (05/04/2017) sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Utara mengatakan tersangka pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial SR (35) tersebut tidak lain merupakan suaminya sendiri berinisial WAR (43) Warga asal Desa Randusari, Tegal, Jawa Tengah.

Dalam aksinya, tersangka menghabisi korban dengan menggunakan sebilah pisau dengan menusuk korban sebanyak sebanyak 16 kali, hal ini diketahui atas luka yang didapat dibagian perut, bagian payudara sebelah kiri, bagian dahi, pipi sebelah kiri, leher belakang dan bagian punggung korban.

“Tersangka nekat menghabisi korban karena cemburu. Pelaku mengaku membunuh korban karena cemburu terhadap korban dan menduga korban selingkuh dengan laki-laki lain,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, didampingi Kapolsek Pademangan Kompol Cahyo, SH, MH, dan Kasubbag Humas Polres Metro Jakut Kompol H.M Sungkono saat menggelar pres release di Mapolsek Pademangan Kamis (06/04/2017).

Sementara itu, Kapolsek Pademangan Kompol Cahyo, SH, MH mengungkapkan terungkapnya kasus tersebut bermula pada hari Rabu tanggal 05 April 2017 sekitar pukul 22.45 WIB, Polsek Pademangan Jakarta Utara menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat kejadian tindak pidana pembunuhan.

Kemudian atas dasar laporan tersebut, Polsek Pademangan menindaklanjuti dengan cara melakukan quick respon yang dipimpin Kapolsek Pademangan Jakarta Utara Kompol Cahyo, SH, MH dengan mendatangi TKP dan pada saat di TKP didampingi Unit Reskrim Polsek Pademangan.

Saat dilaukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi diketahui pada tanggal 5 April 2017 pukul 22.00 WIB kakak kandung korban menghubungi korban namun tidak ada jawaban, lalu kakak kandung korban datang dari Muara Baru mendatangi rumah korban SR. Sesaat sampai di TKP pintu kamar korban dalam keadaan terkunci namun kakak kandung korban mencium bau busuk yang sangat menyengat dari dalam kamar.

“Kemudian kakak korban meminta warga sekitar untuk mendobrak pintu kamar korban, setelah pintu kamar korban terbuka didapati korban telah meninggal dunia dalam posisi tidur miring ke kanan tertutup dengan kain batik,” ujar Kapolsek.

Sementara tersangka yang merupakan suami korban yang telah menikahinya sejak 2002 dan dikaruniai 1 anak yang berada di Tegal tidak ada ditempat, lalu kakak korban dan warga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pademangan Jakarta Utara.

Setelah Polsek Pademangan menerima laporan itu, Kanit Reskrim beserta Buser Polsek Pademangan meluncur ke TKP untuk olah TKP. Saat sampai TKP langsung dilakukan olah TKP didapati di sekujur tubuh korban ditemukan 16 luka tusuk antara lain dibagian perut, bagian payudara sebelah kiri, bagian dahi, pipi sebelah kiri, leher belakang dan bagian punggung.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 6 April 2017 sekitar pukul 02.45 WIB, pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Pademangan di TKP tersebut, karena pelaku pada saat itu ingin mengambil barang-barangnya dengan sigap Buser Polsek Pademangan menangkap pelaku.

“Pelaku mengaku membunuh korban karena cemburu terhadap korban dan menduga korban selingkuh dengan laki-laki lain alhasil korban ditusuk puluhan kali oleh pelaku hingga korban bersimbah darah di kamar tersebut,” ujar Kapolsek.

Dari tangan tersangka pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, sebilah pisau bergagang kayu warna coklat tanpa sarung, sebuah bantal dan sebuah kain batik warna coklat. Dan unutk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Pademangan.(Humas Polres Metro Jakarta Utara).


Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger