Kepri.Metro
Sumut
Unit
Operasi Khusus Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Kepri di bawah pimpinan
Wakaden Gegana AKP Darmin S.Sos bersama dengan jajaran Polresta Barelang
berhasil mengamankan satu WNA Singapura, Kamarul Zaman alias Atuk, pada Kamis
(06/04/2017), pukul 18.50 wib.
Kejadian
bermula di Perumahan Seraya Garden no 41 lantaran mantan istri yang melaporkan
perbuatan Atuk yang menyandera anaknya Maisa (8).
Atuk
menyandera sang anak dengan alasan sakit hati kepada mantan istri yang menguras
hartanya.
Sebelum
dilakukan pendobrakan rumah tersangka penyanderaan, negosiasi terlebih dahulu
di lakukan oleh Kapolresta Barelang AKBP Hengky dan didampingi Kasat Brimob
Polda Kepri Kombespol Torry Kristianto SIK.
Negoisasi
tidak membuahkan hasil yang diinginkan hingga menjelang malam, upaya berujung
dengan pendobrakan pintu rumah WNA Singapura ini dengan peralatan khusus yang
disiagakan oleh Unit Operasi Khusus Detasemen Gegana.
Pendobrakan
dilakukan atas perintah dari Kapolresta Barelang AKBP Hengky, setelah dilakukan
pendobrakan Atuk langsung kewalahan dan dengan cepat memeluk Maisa tepat di
belakang pintu kamarnya.
Atuk
terbaring bersama anaknya dengan pelukan yang sangat erat, Unit Operasi Khusus
Detasemen Gegana menggunakan strategi khusus untuk menghadapi Atuk karena WNA
Singapura ini memegang senjata tajam berupa cutter untuk mengancam nyawa
anaknya.
Dari
penindakan ini akhirnya membuahkan hasil, Atuk berhasil dilumpuhkan dan Maisa
sang anak berhasil diamankan tanpa mengalami luka sedikitpun.
Selanjutnya
diserahkan ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Humas Polda Kepri).
