Antisipasi Ilegal Fishing Polair Polda Sumut Laksanakan Patroli Udara dan Laut Gabungan
Medan.Metro Sumut
Direktorat Kepolisian Air dan Udara Polda Sumut
melaksanaan kegiatan patroli udara dan laut gabungan bersama untuk
mengantisipasi kegiatan pencurian ikan ilegal yang dilakukan oleh nelayan asing
dan nelayan lokal yang tidak dilengkapi surat resmi.
Informasi yang dihimpun Media ini, Kabid Humas Polda
Sumut Kombes Pol. Dra. Rina Sari Ginting mengatakan kegiatan tersebut sesuai
dengan perintah Kapolda Sumut berdasarkan Surat Telegram Kapoldasu nomor
TR/172/III/2017 tanggal 31 Maret 2017.
“Kapolda Sumut tentang memerintahkan kepada Kapolres
Langkat, Ka Labuhan batu, Ka Tanjung
balai, Kapolres Sergai, Kanit Markas Langkat, Kapolres Batubara dan para
komandan kapal sejajaran Selat Malaka untuk melaksanakan operasi penegakan
hukum terhadap tindak pidana Ilegal Fishing di wilayahnya masing-masing.” jelas
Kombes Rina.
Berdasarkan perintah tersebut, kata Kombes Rina, maka
pada hari Minggu dan Senin tanggal 2 s/d 3 April 2017, petugas melaksanakan
operasi gabungan penegakan hukum dan upaya pemberantasan tindak pidana illegal
fishing di perairan Selat Malaka dengan melakukan patroli melalui udara
menggunakan pesawat SUSI AIR dan didukung oleh patroli laut oleh kapal-kapal
patroli Ditpolairdasu. Pelaksanaan patroli saling berkoordinasi dan
berkomunikasi dengan instansi lain yang mana patroli udara dilaksanakan oleh
Satgas 115 Ditjen PSDKP Kementerian KP, Lantamal I/Belawan, Hanudnas Medan,
Ditpolairdasu, Syahbandar & PSDKP Belawan.
“Sementara patroli laut menggunakan kapal-kapal
patroli PSDKP dan Ditpolair/Polres.” ujar Kabid Humas.
Kabid Humas menjelaskan pada hari pertama kegiatan
patroli dilaksanakan pada hari minggu tanggal 2 April 2017 jam 09.00 s/d 16.00
wib dengan sasaran kapal-kapal ikan yang berada di sepanjang perairan selat
malaka Deli serdang Sumut sampai dengan perairan Dumai Riau.
“Saat pelaksanaan patroli ditemukan kapal-kapal ikan
jenis pursen yang mengganti alat tangkapnya dilaut dengan alat tangkap yang
dilarang seperti pukat hela (trawls) dan sejenisnya, yang berada diatas/dibawah
12 myl laut.” kata Kombes Rina.
Sementara untuk pelaksanaan patroli hari kedua
dilaksanakan pada hari Senin tanggal 3 April 2017 jam 09.00 s/d 16.00
wib, dengan temuan 34 titik rumpon ikan
yang merupakan lokasi rawan illegal fishing.
“Lokasi tersebut berada di sepanjang perairan selat malaka dari deli serdang sumut
s/d perairan lhokseumawe aceh utara, yg berada diatas/dibawah 12 myl laut.”
katanya.
Satgas patroli gabungan direncanakan akan melaporkan
hasil temuan temuan tersebut diatas kepada Menteri Kelautan Perikanan Susi
Pudjiastuti.
“Temuan-temuan akan ditindak lanjuti dengan operasi
bersama yang waktunya akan ditentukan kemudian.” kata Kombes Rina.(Red).
Post a Comment