Majalengka.Metro
Sumut
Unit
Reskrim Polsek Cikijing telah menangkap perkara Pencurian 1 (Satu) Unit R2
Jenis XRIDE, Type 28D, Warna : Hitam Merah, Tahun: 2014 , No Pol : E – 6459 –
SN. Rabu (08/03/2017).
Dengan
dasar Laporan Polisi : LP / – 02/B/III/2017/Jbr/ Res Mjl / Sek Cikijing, tgl 07
Maret 2017. Tempat kejadian perkara di Blok Sukaraos Rt. 01 Rw. 04 Desa
Sukamukti Kec. Cikijing Kab. Majalengka, Pada hari Selasa tgl 07 Maret 2017.
Korban
yang bernama Sdr. ENTIS SUTISNA, Lahir :
Bandung, 02 Februari 1982, Agama : Islam, Pekerjaan : Wiraswasta, Suku : Sunda,
Alamat : Blok Sukaraos Rt. 01 Rw. 04 Ds.Sukamukti Kec. Cikijing Kab. Mjl.
Dengan kronologis kejadian sebagai berikut :
Pada
hari Selasa tanggal 07 Maret 2017 sekira jam 12.00 Wib telah menerima Laporan
adanya Tindak Pidana Pencurian R2 tersebut diatas, asal mula kejadiannya pada
hari Sabtu tanggal 04 Maret 2017 sewaktu korban bangun tidur sekira jam 06.00
Wib melihat sepeda motor sudah tidak ada dihalaman garasi rumahnya yang mana
kunci kontak sepeda motor masih menempel di sepeda motor tersebut.
Selanjutnya
korban berusaha mencari tahu keberadaan sepeda motor tersebut kemudian pada
hari Selasa tanggal 07 Maret 2017 datang seseorang yang bernama Sdr. ASEP
Penduduk Desa dan Kec. Cikijing yang akan mengembalikan sepeda motor curian
tersebut yang selanjutnya korban memberitahukan hal tersebut kepada unit
reskrim dan dilakukan penangkapan kepada Sdr. IMAN FATUROHMAN Bin H. ABU yang
Usianya cukup belita yaitu 15 Tahun dan masih sekolah di MTs Sindang Cikijing
kelas 2 (Dua) yang beralamatkan rumahnya di Blok babakan Kec. Cikijing Kab.
Majalengka. Dari hasil penangkapan tersebut, unit reskrim Polsek Cikijing
mendapatkan hasil berupa 1 (Satu) unit R2 YAMAHA XRIDE, No.Pol : E – 6459 – SN,
Warna : Hitam Merah, Nomor Rangka : MH32BU002EJ155227, Nomor Mesin : 2BU155235.
STNK An. RULI YUDIANA Alamat Rt. 04 Rw. 05 Ds. Kec. Cikijing.(Asep Riyanto-Humas
Majalengka)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar