Selasa, 07 Maret 2017

Polres Sanggau Amankan 112 Batang Kayu Meranti Ilegal Yang Diperoleh Dari Hutan Adat

Sanggau.Metro sumut
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sanggau, Kalimantan Barat, behasil mengamankan satu unit truk Mitsubhisi warna kuning, bernomor polisi KB 8919 UL, di Jalan Lubuk Sabuk, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Sabtu (04/03/2017) sekira pukul 15.30 WIB.

Paur Humas Polres Sanggau, Aiptu Sukadar mengatakan, kendaraan truk Mitsubhisi warna kuning tersebut dikendarai oleh TG dan AW. Keduanya diamankan karena diduga membawa muatan kayu berbagai ukuran tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Sebanyak 112 batang kayu jenis Meranti dengan ukurang 8 X 17 dengan panjang 4 meter berhasil diamankan. Menurut kedua pengendara, pemilik kayu tersebut atas nama AS (35), bahwa kayu diperoleh dari Hutan Adat di Dusun Lubuk Tengah, Desa Lubuk Sabuk, Kecamatan Sekayam, dari bekas gusuran tanah.

Selanjutnya, terhadap kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sanggau guna pemeriksaan lebih lanjut.(PNC Polda Kalbar).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar