Polres Rembang Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Rekayasa Perampokan Truk Kontainer Bermuatan Barang Senilai Rp1,9 Milliar
Rembang.Metro
Sumut
Polres
Rembang, Jawa Tengah, menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus rekayasa
perampokan truk kontainer bermuatan barang senilai Rp1,9 milliar. Selain sopir
berinisial TIG, dua tersangka baru itu adalah BU (28) dan MT (38). Rabu
(15/03/2017).
Keduanya
ditangkap saat terlibat kecelakaan lalu-lintas menggunakan barang bukti
rekayasa perampokan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Berdasarkan
penyidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Rembang, Jawa Tengah, muatan truk
yang senilai Rp1,9 milliar hanya dijual oleh kawanan pelaku sebesar
Rp.266.350.000,-.
Muatan
truk tersebut dijual oleh kawanan pelaku kepada seorang penadah di Kota
Semarang. Selain itu, dari pendalaman yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres
Rembang, muatan truk yang dijual terdiri dari kuningan, tembaga dan aluminimum.
Kapolres
Rembang, AKBP Sugiarto SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Ibnu Suka SH
mengatakan, tersangka BU sudah dijemput dan saat ini sudah berada di Polres
Rembang untuk pengembangan kasus. Sedangkan tersangka MT masih berada di Sat
Lantas Polres Nganjuk karena sedang menjalani penyidikan kasus kecelakaan
lalu-lintas.
Sejumlah
barang bukti yang sudah berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Rembang
antara lain adalah truk kontainer L 9599 UF, uang tunai hasil penjualan muatan
truk sebesar Rp.266.350.000,-, beberapa barang terkait seperti lakban untuk
mengikat sopir.
Seperti
diberitakan sebelumnya, rekayasa perampokan atas truk kontainer bermuatan
kuningan, tembaga dan aluminimum di Jalan Pantura Rembang, pada Minggu
(05-03-2017) lalu berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Rembang.
Modus
operandinya adalah sopir yang berinisial TIG (30) berpura-pura dibius dan
dirampok oleh pelaku lainnya. Sopir kemudian sengaja digeletakan di Jalan
Tireman – Pamotan agar disangka menjadi korban perampokan. Oleh warga, Sopir
ditemukan dalam kondisi terlakban mulut dan matanya serta kaki dan kedua
tangganya.
Selanjutnya,
pelaku sopir mengabari pemilik barang bernama Agus Indrawan (50), warga Ngagel
Jaya Selatan, Kelurahan Pucangsewu, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Kepada pemilik
barang sopir mengaku telah menjadi korban perampokan.(Humas Polres Rembang).
Post a Comment